REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan peraturan soal pendirian Perusahaan Efek Daerah (PED) disambut baik pelaku industri pasar modal di daerah. PED diyakini bisa mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara nasional didominasi untuk belanja pegawai sebesar 60-70 persen, sehingga menyisakan ruang fiskal yang terbatas untuk melaksanakan pembangunan. Melalui PED, Pemda bisa dengan mudah memasarkan obligasinya ke masyarakatnya sendiri.
Contoh kasus di Sumatra Barat, Pemda bisa saja menawarkan obligasi daerah melalui Bank Nagari selaku Bank BPD setempat yang memiliki akses hingga pelosok.
Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK, Gonthor R Aziz, menjelaskan bahwa PED mampu meningkatkan fungsi intermediasi bagi pemilik dana dan pihak yang membutuhkan dana di daerah. Melalui pendirian PED, masyarakat di daerah bisa dengan mudah berperan sebagai investor, dengan cara membuka rekening di PED yang didirikan di daerah.
Berbeda dengan perusahaan efek non-anggota bursa yang tak bisa nerima nasabah, PED diberi wewenang untuk menerima nasabah. "Kalau Pemda mau terbitkan obligasi, PED bisa jadi mitra untuk pasarkan produk yang akan diterbitkan Pemda," jelas Gonthor di Padang, Rabu (26/9).
Rencana OJK untuk mengizinkan pendirian PED dilatari masih rendahnya tingkat inklusi dan tingkat pemahaman masyarakat mengenai apsar modal. Hal ini terlihat dari rendahnya jumlah investor pasar modal dibanding jumlah penduduk Indonesia.
Dari seluruh jumlah penduduk Indonesia sejumlah sekitar 262 juta jiwa pada akhir tahun 2017, baru sekitar 1,3 juta jiwa atau 0,49 persen dari total penduduk yang telah memanfaatkan pasar modal sebagai sarana investasi.
Gonthor menjelaskan, kegiatan dan layanan yang dapat diberikan PED antara lain, transaksi saham, agen penjualan reksa dana, hingga penawaran obligasi maupun produk pasar modal lainnya. Demi menjangkau nasabah lebih luas, PED diberi izin untuk menjalin kerja sama dengan Agen Perantara Pedagang Efek berupa Lembaga Jasa Keuangan lainnya maupun perseorangan di daerah. Pemprov Sumbar sendiri belum bisa merealisasikan penerbitan obligasi daerah sebesar Rp 1 triliun pada 2018 ini.