Selasa 25 Sep 2018 09:35 WIB

Ini Komentar Tunaiku Soal Pembatalan Tanda Terdaftar OJK

Tunaiku beroperasi di bawah PT Bank Amar yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
 Director dan CEO PT Bank Amar Indonesia, Tunaiku Vishal Tulsian berpose seusai wawancara Di Kantor Bank Amar, Graha Niaga Thamrin, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Director dan CEO PT Bank Amar Indonesia, Tunaiku Vishal Tulsian berpose seusai wawancara Di Kantor Bank Amar, Graha Niaga Thamrin, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan teknologi finansial peer to peer (p2p) lending Tunaiku memberikan penjelasan tentang pembatalan tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tunaku kini tetap beroperasi di bawah naungan PT Bank Amar Indonesia (Amar Bank) yang sudah terdaftar sebagai institusi perbankan secara legal dan tetap diawasi OJK.

Managing Director PT Bank Amar Indonesia Vishal Tulsian menuturkan, Tunaiku berdiri sejak Juni 2014 dan tercatat sebagai salah satu produk pinjaman berbasis teknologi yang ditawarkan Amar Bank. Tunaiku memiliki visi menjadi produk digital perbankan yang menawarkan pinjaman mudah dan cepat dengan cicilan ringan.

"Ditujukan bagi mereka yang memiliki kebutuhan finansial," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (25/9).

Kemudian, Amar Bank membentuk sebuah perusahaan baru yaitu PT Tunaiku Fintech Indonesia pada Februari 2018 dengan mengajukan pendaftaran untuk lisensi Peer-to-peer Lending ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK. Pengajuan ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada bulan Desember 2016.

Dalam prosesnya, Vishal menjelaskan, PT Tunaiku Fintech Indonesia mendapatkan status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku. Sementara itu, Tunaiku terus beroperasi di bawah Amar Bank dan telah berhasil memberikan pinjaman lebih dari Rp 1 triliun terhitung sejak tahun 2014 kepada masyarakat Indonesia dan menjangkau lebih dari 100.000 nasabah di awal semester dua tahun 2018.

Melihat pencapaian yang diraih oleh Tunaiku dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Pengawas Perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan. Yakni, tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank.

Dengan demikian, pada Agustus 2018, Tunaiku menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada DP3F-OJK. "Pengajuan juga telah disetujui dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia," ucap Vishal.

Sementara itu, Direktur DP3F OJK Hendrikus Passagi memastikan PT Tunaiku PT Tunaiku Fintech Indonesia menyampaikan permohonan tanda terdaftar kepada DP3F OJK pada Februari 2018. Pada bulan Maret 2018, permohonan tersebut disetujui dan PT Tunaiku Fintech Indonesia mendapat status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku.

Dalam perjalanannya, sistem elektronik Tunaiku juga dikelompokkan oleh pengawas perbankan OJK sebagai produk Amar Bank yang telah beroperasi sejak Juni 2014. "Sejauh ini, kami mengapresiasi kinerja sistem elektronik Tunaiku yang telah ikut memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan inklusi keuangan di Indonesia," ucap Hendrikus.

Kemudian, PT Tunaiku Fintech Indonesia telah menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending ke DP3F-OJK. Ini berdasarkan berbagai pertimbangan operasional dan untuk menjaga reputasi serta semakin meningkatkan peran platform Tunaiku dalam inklusi keuangan di Indonesia.

Hendrikus menuturkan, pembatalan dimaksudkan agar Amar Bank dapat lebih fokus. Platform Tunaiku juga sepenuhnya dapat diawasi dengan baik sebagai salah satu produk perbankan. Atas permohonan tersebut, DP3F-OJK telah memberikan persetujuan dan membatalkan tanda terdaftar PT Tunaiku Fintech Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku.

Dengan semakin terarahnya pengawasan Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan di Amar Bank, Hendrikus berharap peranan Tunaiku dapat semakin signifikan. "Diharapkan Tunaiku dapat semakin meningkatkan perannya secara maksimal dalam mendukung strategi nasional keuangan inklusif di tanah air," ucapnya.

 

Baca juga, Ini Sebab Maraknya Penipuan Fintech

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement