Senin 20 Jul 2026 09:01 WIB

PP Baru Atur Tarif PNBP Kewarganegaraan, Lepas Status WNI Dikenai Tarif Rp 5 Juta

Pemerintah menetapkan besaran tarif untuk layanan kewarganegaraan dan naturalisasi.

Petugas menata paspor seusai dicetak di Kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/12/2025). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Petugas menata paspor seusai dicetak di Kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/12/2025). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan, termasuk permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden dikenai tarif Rp 5 juta per permohonan.

Baca Juga

Pemerintah juga menetapkan tarif Rp 3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan penerbitan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500 ribu per permohonan.

 

 

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi