Senin 24 Sep 2018 12:18 WIB

Pertamina Respons Kelangkaan LPG di Temanggung

Elpiji bersubsidi ini dialihfungsikan oleh petani untuk mengeringkan tembakau.

Gas elpiji tiga kg.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Gas elpiji tiga kg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina menyiapkan penambahan fakultatif liquified petroleum gas (LPG) tiga kilogram (kg) untuk mengatasi kelangkaaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi dari Pertamina yang dihimpun, kelangkaan tersebut akibat LPG tiga kg yang diduga digunakan petani untuk omprongan (pembakaran pengeringan tembakau) saat panen tembakau. 

Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero) Andar Titi Lestari mengatakan indikasi sulitnya warga mendapatkan LPG tiga kg di Temanggung murni karena peningkatan kebutuhan saat musim panen tembakau. Elpiji bersubsidi ini dialihfungsikan oleh petani untuk mengeringkan tembakau atau yang biasa disebut dengan omprongan.

Padahal menurut Andar, sebelumnya pemerintah telah mengimbau petani untuk menggunakan oven batu bara, cangkang sawit, cangkang kemiri, kayu turi, atau LPG 12 kilogram untuk kegiatan omprongan. Hal ini mengingat jumlah bahan bakar yang diperlukan sangat banyak dan dapat menganggu pasokan LPG tiga kg di wilayah tersebut.

"Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 18.480 tabung pada periode ini. Sebagai contoh, hari ini diberikan penambahan 1.667 tabung, sehingga total penyaluran hari ini di Temanggung sebanyak 23.320 tabung dari rata-rata penyaluran normal harian di Kab Temanggung yaitu 21.643 tabung per hari," jelas Andar.

PT Pertamina telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 17.803 tabung di wilayah Temanggung yang disalurkan selama minggu ini. Alokasi normal adalah 541.080 tabung perbulan, sehingga Pertamina pada bulan ini telah menyalurkan 559.56 tabung untuk wilayah Temanggung.

"Pertamina selalu siap untuk menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat," ujarnya. 

Kebijakan penerapan distribusi LPG tiga kg berbeda dengan non-PSO. Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada pasal 18-20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG tiga kg.

Faktor pengawasan menjadi hal yang perlu diperhatikan lagi, dengan melibatkan aparat keamanan terkait. "Kami sangat memerlukan keikutsertaan pengawasan dari Pemda dan Kepolisian serta kami mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat juga untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi yang tepat sasaran," lanjut Andar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement