Selasa 18 Sep 2018 19:01 WIB

Harga Gabah Masih di Atas Ketentuan

Saat ini bukan termasuk musim panen raya sehingga tak seharusnya harga gabah turun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Kegiatan serap gabah di Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (8/6).
Foto: Humas BKP Kementan.
Kegiatan serap gabah di Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Tri Wahyudi Saleh menuturkan, penurunan harga gabah di tingkat petani di daerah Subang belum termasuk mencemaskan. Diketahui, harga gabah mengalami penurunan dari Rp 7.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 5.000 per kg untuk gabah kering panen (GKP).

Tri menjelaskan, nominal Rp 5.000 masih berada di atas ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras. Dalam peraturan, dituliskan harga GKP minimal adalah Rp 3.700 per kg. "Tapi Bulog tetap melakukan penyerapan gabah dan beras di sentra yang masih ada panen," ucapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/9).

Dalam inpres tersebut, tertulis harga pembelian GKP dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp3.700 per kg di petani, atau Rp 3.750 per kg di penggilingan.

Sementara itu, harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar ham/kotoran maksimum tiga persen adalah Rp 4.600 per kg di penggilingan, atau Rp 4.650 per kg di gudang Perum Bulog

Sekretaris Jendral Persatuan Penggusaha Penggilingan Padi Beras (Perpadi) Burhanuddin menuturkan, pihaknya tidak mengetahui penurunan harga gabah di tingkat petani. Justru, menurutnya, harga gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) mengalami kenaikan di tingkat petani ataupun penggilingan.

Burhanuddin menjelaskan, saat ini bukan termasuk dalam musim panen raya, sehingga tidak seharusnya harga gabah di tingkat petani turun. "Kalau harga beras turun baru saya tahu, itu karena ada operasi pasar. Untuk harga gabah, sampai sekarang belum ada informasi," ujarnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), harga GKP di tingkat petani pada Agustus mengalami peningkatan 3,05 persen dibanding Juli 2018 menjadi Rp 4.774 per kg. Sementara itu, di penggilingan, naik 3,27 persen atau Rp 4.870 per kg. Untuk GKG, naik sebesar 1,95 persen mnejadi Rp 5.308 di tingkat petani dan naik 1,64 persen menjadi Rp 5.400 pada tingkat penggilingan.

Berkaca dari data BPS itu, Burhanuddin menilai harga gabah saat ini masih dalam kondisi stabil dan tidak perlu dicemaskan. Harga Rp 5.000 per kg gabah merupakan batasan wajar. Sebab, dengan harga tersebut, harga beras di pasaran bisa dijual Rp 10 ribu per kg. "Ketentuannya, harga gabah merupakan 50 persennya dari harga beras," tuturnya.

Berita terkait: Harga Gabah dan Beras di Padang Stabil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement