Selasa 18 Sep 2018 15:50 WIB

ICP 2019 Dipatok 70 Dolar AS per Barel

Kementerian ESDM dan DPR menyepakati sejumlah asumsi dasar makro RAPBN 2019

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Harga minyak mentah Indonesia (ICP). (ilustrasi).
Foto: Reuters
Harga minyak mentah Indonesia (ICP). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR menyepakati asumsi dasar makro sektor ESDM yang diusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019. Salah satu asumsi dasar makro RAPBN 2019 yang disepakati adalah mengenai patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR Jakarta, Senin (17/9), asumsi ICP ditetapkan sebesar 70 dolar AS per barel. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan ICP APBN 2018 yang hanya dipatok 48 dolar AS per barel. 

Sementara lifting migas ditetapkan 2.025 ribu barel setara minyak per hari, terdiri dari lifting minyak 775 barel per hari (bph) dan lifting gas bumi 1.250 barel setara minyak per hari. Dibanding APBN 2018, angka asumsi lifting minyak turun 25 bph sedangkan gas naik 50 barel setara minyak per hari.

"Ini yang sudah kami (DPR RI) putuskan Pak Menteri. Saya kira setelah melalui pembahasan yang maraton," ujar Gus Irawan dalam rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (18/9).

Adapun penggantian biaya operasi migas (cost recovery) pada tahun depan dipatok sebesar USD 8 hingga 10 miliar. Untuk volume BBM bersubsidi turun menjadi 15,11 juta kiloliter (KL) yaitu minyak tanah 0,61 juta KL dan minyak Solar 14,50 juta KL.

Sementara volume LPG 3 kg ditetapkan naik menjadi 6,978 juta ton dari tahun 2018 hanya 6,450 juta ton. Subsidi tetap minyak solar (gas oil) pun mengalami perubahan yaitu Rp 2.000 per liter atau naik Rp 1.500 dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk subsidi listrik disetujui menjadi Rp 57,67 triliun.

"Kami (Pemerintah) menerima baik Pak hasil ketetapan ini dan kami sangat menganjurkan sekiranya pimpinan Komisi VII DPR RI untuk menyampaikan segera ke Banggar (Badan Anggaran)," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan menanggapi hasil keputusan raoat kerja dengan Komisi VII DPR.

Di samping menetapkan asumsi dasar sektor ESDM, Menteri ESDM dan Komisi VII DPR juga menyepakati alokasi anggaran Kementerian ESDM pada RAPBN TA 2019 sebesar Rp 4,9 triliun. Dalam raker tersebut juga sepakat akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah, DPR RI, BUMN dan pihak swasta terkait demi merealisasikan program dan kegiatan agar tepat sasaran.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement