Senin 17 Sep 2018 14:26 WIB

Menkeu: Pemerintah Berupaya Tekan Defisit BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 6,74 triliun

BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah melalukan sejumlah langkah untuk mengurangi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2017, BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 6,74 triliun.

"Sudah ada langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya," kata Sri Mulyani usai rapat tertutup dengan Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/9).

Ia menyebutkan langkah-langkah itu antara lain melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya. "Juga berbagai langkah sebagai campuran atau bauran policy," kata Sri Mulyani.

Sementara untuk mengatasi defisit yang dihadapi badan itu, Menkeu mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan. "Soal defisit BPJS Kesehatan, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya," katanya.

Angka defisit BPJS Kesehatan ini didapat dari selisih iuran yang dibayarkan peserta dan jaminan kesehatan yang ditanggung. Padahal di tahun sebelumnya, sempat mengalami surplus sekitar Rp 90 miliar. 

Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional, telah mengonfirmasi akan mencairkan bantuan untuk institusi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement