REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- PT Pertamina (persero) terus meningkatkan pengawasan dan implementasi mandatori Biodiesel 20 persen (B20), sejak dicanangkan pertama kali oleh pemerintah pada 31 Agustus 2018. Hingga saat ini, sudah ada 69 Terminal BBM (TBBM) yang menyalurkan FAME (Fatty Acid Methyl Eter) sebagai bahan baku biodiesel, dari total 112 TBBM yang ada. Penyaluran yang dilakukan Pertamina baik untuk BBM penugasan atau non-penugasan.
Direktur Logisitk Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina, Gandhi Sriwidodo, menyatakan setelah dua pekan diterapkannya mandatori B20, Pertamina telah menyalurkan FAME sebagai bahan campuran solar pada kisaran 159.988 kilo liter (kl) atau sekitar 39 persen dari alokasi bulanan. Jumlah tersebut terdiri dari FAME untuk PSO (penugasan) sebesar 116.422 kl dan FAME untuk non-PSO 43.566 kl.
Gandhi menambahkan, Pertamina juga telah melakukan berbagai kemajuan, terutama bergerak cepat mengoordinasikan 112 TBBM untuk segera menyalurkan FAME, baik untuk sektor PSO dan non-PSO.
"Sudah ada 69 TBBM yang menyalurkan FAME. Tambahan 9 Terminal BBM tersebut yakni TBBM Cepu, Cilacap, Palopo, Bima, Reo, Kolaka, Tual, Badas dan Ketapang," jelas Gandhi di sela-sela monitoring penyaluran FAME di Terminal BBM Tanjung Uban, Sabtu (15/9).
Monitoring pelaksanaan B20 untuk Badan Usaha Migas menjadi perhatian khusus bagi Pertamina, demi memicu badan usaha lainnya dalam mendorong penerapan green energy. Gandhi memproyeksikan ada tambahan enam Terminal BBM lagi yang akan menerima supply FAME pada minggu kedua September 2018, yakni di wilayah Sulawesi melalui TBBM Kendari, Tahuna, Banggai, Luwuk, dan di wilayah NTT melalui TBBM Maumere serta Waingapu.
"Kami estimasikan pada minggu ketiga sampai keempat September realisasi penyaluran akan bertambah lagi, karena supply FAME dari Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) akan masuk ke Terminal BBM Utama sehingga 32 TBBM lainnya dapat menyalurkan B20 juga untuk semua sektor," katanya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel 20 persen (B20) yang dicanangkan mulai 31 Agustus 2018. Kebijakan tersebut, merupakan salah satu jurus pemerintah untuk bisa mengurangi defisit neraca perdagangan khususnya dari impor bahan bakar minyak.