Sabtu 15 Sep 2018 01:28 WIB

Kemenhub Kaji Pembuatan Aplikasi Transportasi Daring

Pembicaraan terkait aplikator pemerintah baru dimulai.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pengemudi ojek online melakukan aksi bela trotoar (ABT) yang bertajuk 'gue pemotor, gue enggak lewat trotoar' di Kawasan Kota Kasabelangka, Jakarta, Kamis (23/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengemudi ojek online melakukan aksi bela trotoar (ABT) yang bertajuk 'gue pemotor, gue enggak lewat trotoar' di Kawasan Kota Kasabelangka, Jakarta, Kamis (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji pembuatan aplikasi transportasi online (daring) dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kajian tersebut dilakukan berdasarkan usulan asosiasi pengemudi daring yang meminta pemerintah juga membuat aplikasi serupa seperti yang saat ini dikuasai Gojek dan Grab Indonesia. 

"Satu hal yang lagi kita jajaki kerja sama dengan Telkom barangkali pendalaman proses bisnis berasal dari aplikasi," kata Budi usai rapat bersama perwakilan asosiasi pengemudi taksi daring dan pihak terkait lainnya di Kementerian Perhubungan, Jumat (14/9). 

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani saat ini Kemenhub tengah mencoba mendalami usulan dari para pengemudi transportasi daring tersebut. Istilahnya, kata dia, saat ini diperluakan kesiapan juga untuk membuat platform aplikasi pelat merah yang dikelola oleh perushaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. 

Untuk itu, Yani menegaskan saat ini Kemenhub sedang mencoba melakukan kesiapannya dengan Telkom. "Sementara ini kami sudah bicara dengam Telkom. Pak Dirjen (Budi Setiyadi) sudah bicara dengan Telkom. Konsepnya menjadi seperti platform seperti Korea, punya pemerintah," jelas Yani. 

Nantinya aplikasi yang bekerja sama dengan Telkom tersebut rencananya akan juga bisa digunakan untuk kendaraan mobil dan sepeda motor. Tentu hal itu menurut Yani juga akan membicarakan bagaimana keuntungan yang akan dimiliki Telkom dan juga tidak memberatkan para pengemudi. 

Meskipun ada pembahasan tersebut, Yani menegaskan batas kuota jumlah kendaraan transportasi daring tetap diterapkan karena akan berakibat kepada persaingan yang sehat. "Saya yakin kuota itu memang harus ada," tutur Yani. 

Yani menambahkan saat ini Kemenhub masih terus menjajaki bagaimana potensi pembuatan aplikasi transportasi daring dengan Telkom. "(Dengan Telkom) baru menjajaki, baru berdiskusi belum mulai dan tentunya diharapkan ada persaingan sehat dengan Gojek dan Grab," jelas Yani. 

Polemik transportasi saat ini belum menemukan titik temu antara aplikator, pengemudi, dan pemerintah. Terlebih saat ini, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tengah disempurnakan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement