REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Pemerhati Bitcoin & Blockchain Indonesia (PPBBI) menggandeng pihak dari Jepang untuk mengembangkan crypto currency atau mata uang digital di Tanah Air. Seperti diketahui, Jepang salah satu negara yang pemerintahnya sudah mengesahkan mata uang jenis bitcoin Cs tersebut legal untuk transaksi digital. Kerjasama ini dilakukan antara dengan Internasional Crypto Currency Promotion Organization - Jepang (ICCPO).
Dalam kerjasama kedua asosiasi tersebut, dilakukan pertukaran pengetahuan mengenai pengembangan mata uang digital dengan sistem blockchain. Sementara sistem yang sudah berjalan di Jepang akan dipelajari dan diadopsi oleh Indonesia.
Ketua PPBBI Erwin Hadiyanto menyatakan, di Jepang mata uang digital telah diatur pihak pemerintah, hal ini yang mau diterapkan pada Indonesia yang hingga kini tidak memiliki regulasi yang jelas."Di Indonesia tidak ada aturan yang pasti, sehingga meminta masukan dari asosiasi crypto currency di Jepang. Nantinya bisa diberi masukan kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang tepat," ujarnya berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (12/9).
Dia menjelaskan, pertukaran pengetahuan ini dari sisi teknologi blokchain hingga perangkant hukum yang diperlukan untuk mengatur peredaran mata uang digital. "Diharapkan kita bisa memperjelas aturan di Indonesia, sehingga masyarakat tidak ada keraguan (terhadap mata uang digital)," ucapnya.
Sementara itu, Ketua ICCPO Eisuke Kawamoto menambahkan, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam penggunaan mata uang digital dengan sistem blokchain, sebab perekonomian Indonesia terus berkembang. Oleh sebab itu perlu diatur dengan regulasi yang tepat dari pemerintah.
Ia menyontohkan seperti di Jepang sudah ada regulasi uang digital sehingga masyarakatnya tidak ada keraguan.
Contohnya mata uang digital untuk komoditas-komoditas tertentu. Misalkan komoditas batu bara, maka mata uang digital atau koin khusus batu bara digunakan untuk transaksi komoditas ini. Hal ini dinilai membuat transaksi tak terpengaruh dengan penguatan Dolar AS.
Kendati demikian, diperlukan pembahasan lebih detil lagi terkait penerapan tersebut. Menurutnya untuk pembuatan regulasi di Indoenesia diperkiarakan akan memakan waktu satu hingga dua tahun ke depan.
"Di Indonesia mungkin butuh satu hingga dua tahun lagi untuk regulasinya selesai diatur," katanya.