Kamis 06 Sep 2018 13:39 WIB

Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan Sub-Penyalur BBM

Sub-penyalur ini, akan berfungsi sebagai penyalur BBM subsidi resmi.

Pedagang melayani konsumen di kios bensin eceran Pertamini.
Foto: Antara
Pedagang melayani konsumen di kios bensin eceran Pertamini.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- PT Pertamina (Persero) cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap untuk memenuhi kebutuhan sub-penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dibangun di wilayah provinsi kepulauan ini. Namun sub-penyalur tersebut harus memenuhi persyaratan dan mendapat izin resmi.

"Kami pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah, dan siap membantu sub-penyalur BBM, asalkan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan serta mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah setempat," kata Branch Manager Marketing PT Pertamina (Persero) Cabang Kupang Mardian kepada Antara di Kupang, Kamis (6/9).

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melalui aturan No.6 Tahun 2015 telah memungkinkan penyaluran BBM subsidi tidak hanya lagi sampai di SPBU. Melainkan bisa dilakukan oleh masyarakat di pedesaan melalui konsep sub penyalur.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengakui semenjak diimplementasikannya aturan tersebut, pihaknya kebanjiran izin masyarakat untuk menjadi sub penyalur. Sub-penyalur yang sudah beroperasi saat ini ada 16 lokasi di Indonesia, sementara di sisi lain, ada 314 lokasi yang sudah mengajukan masuk ke BPH Migas untuk jadi sub penyalur.

Sub-penyalur ini, akan berfungsi sebagai penyalur BBM subsidi resmi di wilayah yang belum ada SPBU. Hanya, sistem penyalurannya masih bersifat tertutup, karena tidak dijual eceran. Selain menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan BBM, sub-penyalur ini ke depannya juga bisa menjadi agen BBM satu harga.

Menurut Mardian, sub penyalur harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan harus mendapat izin lokasi dari pemerintah daerah setempat. Sebab, kata dia, untuk pengawasan dan pelaksanaannya sepenuhnya di lapangan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan BPH Migas.

Dia menambahkan, ketentuan penting yang menjadi perhatian Pertamina antara lain penunjukan, penetapan alokasi, dan pengawasan sub-penyalur. Ini menurutnya harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh badan usaha, dengan supervisi dari BPH Migas.

Selain itu, BBM jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan (BBM JBT dan JBKP) yang disalurkan sub-penyalur diperoleh dari Lembaga Penyalur Resmi. Mengenai harga, dia mengatakan, harga BBM di sub-penyalur ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement