Senin 03 Sep 2018 18:48 WIB

BI Siapkan Ini untuk Perizinan Pembawaan Uang Kertas Asing

Sanksi denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang asing yang dibawa.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Petugas jasa penukaran valuta asing memeriksa lembaran mata uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Senin (2/7).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas jasa penukaran valuta asing memeriksa lembaran mata uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) hanya memperbolehkan seseorang atau badan tertentu membawa uang kertas asing (UKA) di atas satu miliar rupiah dengan izin. Terkait hal tersebut, BI memastikan sudah mempersiapakan pendukung dalam proses perizinan pembawaan UKA.

"Dari sisi kesiapan, BI sudah mempersiapkan infrastruktur berbasis teknologi dan informasi untk memproses izin dan persetujuan pembawaan UKA," kata Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan, Senin (3/9).

Hariyadi menjelasn persiapan tersebut termasuk integrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW). Dia menambahkan, INSW tersebut digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi ekspor impor barang yang masuk dalam katagori barang larangan dan pembatasan.

Baca juga, BI Sumbar Ingatkan Aturan Uang Asing Setara Rp 1 Miliar

Di samping itu, lanjut dia, sinergi dan koordinasi lintas lembaga juga telah dilakukan. “Ini baik dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, Kemenkumham, Kementerian Luar Negari, otoritas bandara dan pelabuhan,” ujar Hariyadi.

Sementara itu, Hariyadi memastikan saat ini BI sudah selesai memproses permohonan izin dari bank-bank devisa dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank. Menurutnya, lembaga tersebut menjalankan proses izin tersebut untuk melakukan kegiatan importasi eksportasi UKA.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal belum bisa menjelaskan detail bagaimana pengawasan pembawaan UKA tersebut akan signifikan untuk mengurangi peredaran uang asing yang dibawa dari dan ke luar atau tidka. “Saat ini baru berlaku hari ini sanksinya, tentu kita lihat dulu dampaknya,” tutur Agusman.

Bank Indonesia (BI) mulai hari ini (3/9) menerapkan sanksi untuk aturan pembawaan uang kertas asing (UKA) lebih dari Rp 1 miliar oleh perorangan atau koorporasi. Sanksi denda dipastikan akan diterapkan pada perorangan atau badan yang belum memiliki izin BI sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa. Sementara itu, jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement