Ahad 04 Nov 2018 17:35 WIB

RI Terapkan Denda Bagi Pembawa Valas Tunai di Atas Rp 1 M

Kebijakan denda ini hanya berlaku bagi individu dan korporasi

Direktur Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Rudy Brando Hutabarat (kiri) dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Khoirul Hadziq (tengah) saat Sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia dihadapan WNI di Hong Kong, Ahad (4/11).
Foto: Nidia Zuraya/Republika
Direktur Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Rudy Brando Hutabarat (kiri) dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Khoirul Hadziq (tengah) saat Sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia dihadapan WNI di Hong Kong, Ahad (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Indonesia memperketat lalu lintas uang kertas asing (UKA) yang dibawa secara tunai oleh individu dan korporasi dari maupun ke luar negeri. Sejak 3 September 2018 Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan sanksi denda bagi individu maupun perusahaan yang melanggar.

Sejak aturan denda ini diterapkan, menurut Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Khoirul Hadziq, sudah ada tiga orang yang terkena sanksi denda sebesar 10 persen dari total nilai UKA tunai yang dibawanya. "Tiga orang ini, dua merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA)," ujarnya di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia di Hong Kong, Ahad (4/11).

Dari hasil penindakan terhadap ketiganya, ungkap Khoirul, pihaknya memperoleh uang denda senilai total Rp 900 juta. "Mereka kedapatan membawa uang kertas asing tunai melebihi ketentuan saat Bandara Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta. Saat diwawancarai mereka beralasan uang tersebut untuk investasi di Indonesia," tuturnya.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 bahwa indvidu dan korporasi hanya diperbolehkan membawa UKA tunai dengan nilai kurang dari Rp 1 miliar. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka individu maupun korporasi tersebut akan dikenai sanksi denda sebesar 10 persen dari nilai uang kertas asing yang dibawanya atau maksimal Rp 300 juta.

"Sekarang yang dibolehkan membawa UKA senilai di atas Rp 1 miliar hanya KUPVA (money changer, red) dan bank," ujar Direktur Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Rudy Brando Hutabarat dalam kesempata sama.

Menurut Rudy, dari hasil survei yang dilakukan Bank Indonesia, mayoritas UKA yang dibawa secara tunai ke wilayah Pabean Indonesia berasal dari tiga negara di Asia. Ketiga negara tersebut yakni Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, per 26 September 2018 peredaran uang kertas dolar AS di luar Amerika Serikat mencapai 70 persen dari 1,64 triliun dolar AS. "Salah satu yang paling banyak peredarannya di wilayah Asia sebesar 23 persen," ungkap Rudy.

Hingga kini diakui Rudy, Bank Indonesia tidak memiliki data yang pasti mengenai jumlah lalu lintas uang kertas asing yang dibawa masuk ke Indonesia maupun ke luar dari Indonesia secara tunai oleh individu maupun korporasi. Selama ini lalu lintas uang kertas asing yang terpantau hanya yang melalui bank dan KUPVA atau money changer.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement