Selasa 28 Aug 2018 17:53 WIB

Indef: Fintech Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja Baru

Fintech turut meningkatkan produk domestik bruto.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan industri fintech (financial technology) turut berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Hasil riset Institue for Development of Economics and Finance (Indef) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyebutkan 66 fintech lending yang sudah resmi terdaftar menyerap sekitar 215.433 tenaga kerja baru.

“Hanya 66 perusahan sudah mampu menciptakan tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Fintech memberikan pinjaman kepada sektor UMKM berapa banyak tenaga kerja yang terserap, begitu juga dengan ritel,” tutur Ekonom Indef Bhima Yudhistira pada Selasa (28/8).

Indef juga menemukan adanya pengaruh besar fintech terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Bhima mengatkan keberadaan fintech mampu meningkatkan PDB sampai Rp 25,97 triliun. Selain itu, fintech juga berdampak signifikan pada konsumsi rumah tangga Rp 8,94 triliun.

“Dan yang lebih menarik lagi ketika kita hubungkan kepada tenaga kerja langsung maupun tidak langsung itu ada pendapatan dari tenaga kerja berupa upah dan gaji yang bisa meningkat hingga 4,56 triliun,” tutur Bhima.

Dalam hasil risetnya, Indef menggunakan data terakhir Otoritas Jasa Keuangan. Pada kuartal II, total penyaluran pinjaman mencapai Rp 7,64 triliun dengan jumlah peminjam mencapai 1,47 juta. Jumlah penyaluran pinjaman tersebut mengalami peningkatan pesat dibanding tahun sebelumnya yakni sekitar Rp 200 miliar. Riset Indef melakukan analasis input-output PDB yang dibagi ke dalam 21 sektor baik yang berhubungan langsung dengan fintech seperti jasa keuangan maupun yang tak berhubungan langsung.

Melihat perkembangan fintech yang pesat, Indef merekomendasikan pada OJK agar merelaksasi regulasi yang memudahkan fintech lending dalam mendapatkan nasabah baru. Terlebih bagi nasabah yang berada di daerah terpencil dan sukar mengakses perbankan. Indef juga meminta agar adanya kejelasan prosedur channeling dan lembaga keuangan kepada fintech.

“Kita merekomendasikan agar OJK memperkuat pengawasan terhadap fintech yang menerapkan praktik predatory lending atau yang mengeksploitasi konsumen, juga agar memperbaiki akses terhadap data SLIK OJK untuk mempermudah biaya asessment risiko calon debitur dan menekan angka kredit bermasalah,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement