Senin 27 Aug 2018 16:21 WIB

Menkeu Sadari PPh Impor Barang Konsumsi Timbulkan Masalah

Kebijakan itu untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti rencana kebijakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi yakni 900 komoditas. Melalui kebijakan tersebut diharapkan bisa menekan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). 

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya masih mengidentifikasi komoditas-komoditas terutama yang memiliki hubungan dengan investasi. Sehingga diharapkan kebijakan tersebut tak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi terutama ekspor dan investasi di masa mendatang.

"Dari konsumsi pun masih akan kita pilah berbagai macam komuditas yang belum diproduksi di Indonesia. Sedangkan yang sudah di produksi di Indonesia kita lihat kapasitas produksinya, kemampuan industri tersebut sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Sri Mulyani usai membuka Seminar 10 tahun lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik di Jakarta pada Senin (27/8).  

Sri mengakui kebijakan tersebut juga memungkinkan munculnya sejumlah masalah dengan berbagai negara seperti balasan tarif dari negara lain. Karenanya, pihaknya pun tengah berhati-hati untuk menerapkan instrumen agar tak menimbulkan masalah. 

“Apakah ini melalui PPh impor yang bisa dikreditkan, apakah menggunakan biaya masuk, tapi kita sangat sadar ini akan bermasalah di tataran internasional. Dari sisi WTO, walaupun hari-hari ini banyak sekali step-step yang dilakukan bahkan oleh negara negara maju untuk melakukan peningkatan tarif secara sepihak,” katanya. 

Meski demikian, Kementerian Keuangan berupaya menjaga agar kebijakan tersebut tetap proposional.  Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Meskipun berisiko menimbulkan tekanan, pihaknya tetap akan mencoba mengantisipasinya.  

“Yang paling utama adalah mereka tidak mempengaruhi investasi maupun eksport yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga pengaruhnya di masyarakat kecil atau bahkan positif karena kita berharap industri dalam negeri bisa menggunakan ini sebaik baiknya,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement