Rabu 22 Aug 2018 15:02 WIB

Kementan Tagih Komitmen Importir Soal Tanam Bawang Putih

Importir diberi waktu hingga Akhir 2018 untuk selesaikan kewajiban tanam bawang putih

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Bawang putih
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bawang putih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong dijalankannya penanaman bawang putih di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan untuk mengejar target swasembada bawang putih 2021 mendatang.

Menjelang batas akhir penyelesaian wajib tanam bagi importir penerima RIPH bawang putih tahun 2017, Kementan terus menagih janji para importir untuk menanam bawang putih di dalam negeri dan menghasilkan lima persen dari total pengajuan rekomendasi impornya.

"Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi.

Melalui siaran tertulis, total kewajiban tanam para pemegang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih tahun 2017 mencapai 8.335 hektare. Diperkirakan, akan mencapai puncaknya pada musim tanam Oktober - Desember 2018 ini.

Ia pun meminta pemegang RIPH tahun 2017 segera melunasi kewajiban tanamnya sebelum 31 Desember 2018. Apalagi, benih lokal maupun impor asal Taiwan cukup tersedia untuk ditanam.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak menanam. Kalau sengaja mangkir dari kewajibannya, kami tidak akan terbitkan rekomendasi impor di tahun berikutnya," tegas dia.

Dengan tidak diberikannya rekomendasi impor, ini berdampak tidak akan dikeluarkannya persetujuan impor bagi mereka.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Prihasto Setyanto menambahkan, dalam urun waktu dua hingga tiga tahun ke depan, para importir bawang putih diharapkan bisa menjadi pengusaha bawang putih lokal yang bermitra dengan petani. Diakuinya, saat ini telah dibangun sistem untuk memastikan kebenaran tanam melalui pemetaan digital berbasis android.

"Harapannya agar tidak ada manipulasi dan tumpang tindih lahan," ucapnya.

Sukoco, salah seorang importir bawang putih menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menepati dan melunasi kewajiban tanam bawang putih sampai akhir tahun ini. Ia mengakui adanya hutang hingga lebih dari 200 hektare atas penerbitan RIPH 2017 lalu lalu.

"Kami berkomitmen menyelesaikan tanam pada bulan Oktober-Desember nanti di Sembalun, Tegal, Majelengka dan Garut," kata dia.

Menurutnya, pemilihan pada bulan-bulan tersebut karena menyesuaikan dengan pola tanam di lokasi.

"Jadi bukan karena kami mau mengulur-ulur waktu tidak segera tanam," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement