Selasa 21 Aug 2018 14:45 WIB

Pelaku Fintech Nantikan Aturan Inovasi Keuangan Digital

POJK baru akan menitikberatkan perlindungan nasabah.

Fintech Fair 2018. Pengunjung meminta informasi di stand Fintech pada gelaran Fintech Fair 2018 di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Fintech Fair 2018. Pengunjung meminta informasi di stand Fintech pada gelaran Fintech Fair 2018 di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha teknologi finansial berbasis teknologi (fintech) sangat menantikan peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan terkait Inovasi Keuangan Digital (IKD). Aturan tersebut diharapkan akomodatif untuk mendorong pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, OJK dan pelaku industri  terus meningkatkan koordinasi. Regulator dan industri juga perlu belajar banyak dari kolapsnya beberapa perusahaan fintech di Cina karena ketiadaan regulasi sehingga meimbulkan tata kelola industri yang keliru.

"Asosiasi belajar dari pengalaman di Cina. Banyak yang tutup karena regulasinya baru ada setelah belasan tahun," ujar dia, kemarin.

Selama ini, kata Adrian, OJK beberapa kali mengundang pelaku industri untuk berdiskusi dalam merumuskan peraturan baru itu sehingga substansi regulasi tersebut diyakini tidak kontradiktif dengan perkembangan industri.

"Aspirasi pelaku adalah agar industri ini punya rambu-rambu yang jelas. Saya kira isi (peraturan) sudah sesuai ekspektasi pelaku industri," ujar dia.

OJK saat ini sedang menggodok aturan baru terkait IKD, setelah sebelumnya otoritas mengeluarkan peraturan mengenai di sektor penyediaan pinjaman (peer to peer lending/P2P).

POJK terkait IKD akan menitikberatkan pada stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan bagi konsumen. Peraturan OJK terbaru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan sektor teknologi finansial dari berbagai risiko, sehingga mampu mengundang investasi asing di industri yang masih belia ini.

OJK juga baru saja membentuk lembaga khusus yang bisa memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan teknologi finansial dan konsumennya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida sebelumnya mengatakan, aturan mengenai IKD merupakan bagian dari paket kebijakan Agustus 2018 dan akan segera diterbitkan. Ada beberapa poin yang digarisbawahi dalam POJK tersebut khususnya soal perlindungan data nasabah.

"IKD harus punya sistem yang andal untuk melindungi data nasabahnya. Mereka juga wajib memantau sistem secara mandiri dan melakukan manajemen risiko yang memenuhi prinsip kehati-hatian," kata Nurhaida.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement