Jumat 17 Aug 2018 14:33 WIB

Revisi Permentan tidak Buat Indonesia Banjir Produk Impor

Mengikuti ketentuan WTO, Pemerintah RI merevisi aturan impor produk hortikultura

Rep: Adinda Priyanka/ Red: Nidia Zuraya
Sayuran dan buah produk hortikultura (ilustrasi)
Foto: distan.pemda-diy.go.id
Sayuran dan buah produk hortikultura (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro mengatakan, Kementan melakukan perbaikan terhadap salah satu aturan untuk mengikuti ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Aturan itu adalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018.

Revisi dilakukan setelah ada pengaduan dari Amerika Serikat yang menganggap kebijakan awal Indonesia tidak sesuai dengan peraturan ada. "Dianggapnya, beberapa regulasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan WTO yang diputuskan bersama," ucap Syukur ketika ditemui Republika usai upacara kemerdekaan di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (17/8). 

Syukur menambahkan, tidak sekadar mengabulkan pengaduan, revisi tersebut juga merupakan konsekuensi Indonesia sebagai bagian dari WTO. Untuk sejalan dengan visi misi dari organisasi tersebut, perubahan terhadap poin-poin dalam peraturan harus dilakukan. 

Syukur memastikan, revisi Permentan tidak akan membuat Indonesia 'kebanjiran' impor. Justru, dengan perubahan tersebut, Kementan juga akan mendorong efisiensi distribusi produksi.

"Kita terus meningkatkan efisiensi karena kalau meningkat itu yang sedang kita dorong misal kalau peternakan tingkatkan perbaikan pakan. Efisiensi distribusi nah kan artinya distribusi jauh lebih pendek dari luar," ucap Syukur.

Kementan juga akan terus memperbaiki teknis-teknis terkait. Hal ini harus dilakukan kecuali jika Indonesia memang mau keluar dari WTO. Tapi, Syukur menilai, dampak negatif apabila Indonesia keluar dari WTO akan lebih parah terutama dari segi pengeluaran. 

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, Kementan akan membuat perjanjian kerja sama dengan lembaga bantuan penyusunan regulasi di WTO. "Jadi, kita bisa konsul dengan mereka, mana yang bisa dilakukan dan nggak sesuai dengan ketentuan internasional," kata Syukur. 

Ke depan, apabila Kementan ingin membuat regulasi baru, lembaga itu bisa menjamin keselarasan dengan WTO tanpa mengganggu kondisi dalam negeri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement