Kamis 16 Aug 2018 05:50 WIB

Pertamina dan KKKS Keberatan dengan Pajak Lifting Minyak

Pemerintah menugaskan Pertamina untuk membeli seluruh lifting minyak KKKS

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang minyak
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan agar PT Pertamina (Persero) membeli seluruh produksi siap jual (lifting) minyak mentah yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sebagai konsekuensi dari pembelian lifting minyak ini maka KKKS dan Pertamina akan dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar tak menampik atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan Pertamina membeli seluruh lifting migas dari KKKS menimbulkan adanya mekanisme pengenaan pajak yang dibebankan kepada KKKS dan Pertamina. Arcandra mengatakan pihaknya masih membahas bersama Kementerian Keuangan terkait kebijakan Pajak ini.

Arcandra menjelaskan pembahasan ini nantinya akan melihat seperti apa apakah pengenaan pajak ini berlaku untuk kebijakan wajib membeli lifting minyak dari KKKS. "Karena ada pajak yang timbul karena digunakan untuk kilang dalam negeri. Untuk itu, usaha kita harganya itu right to match. Mereka berhasil jual berapa, itu yang mungkin bisa kita beli. Pajak timbul? Ini kita diskusi dulu dengan Menkeu. Kebijakan yang memberikan manfaat lebih kita Carikan solusi," kata dia, Rabu (15/8) malam.

Senada dengan Arcandra, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan mengkaji kebijakan ini dengan lebih dalam. Sebab, meski disatu sisi pengenaan PPN bisa menambah pendapatan negara, namun jika ternyata kebijakan PPN ini malah membuat kesulitan Pertamina mengakses produksi minyak dalam negeri, maka akan pemerintah akan menghitung ulang.

"Nah kalau soal PPN nanti kita lihat. Persoalan sekarang, kita akan mengharmonisasikan kebijakan biar konsisten. Rezim ini akan kita kaji mendalam. Supaya gak ada distorsi apakah dengan tidak impor akan ada pengenaan pajak dll," ujar Sri Mulyani di lokasi yang sama.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengungkapkan, Pertamina hanya mau membeli lifting minyak dari KKKS kalau tidak dikenai PPN migas. Sikap yang sama, kata Amien, juga disampaikan oleh ExxonMobil dan Chevron.

"(Keduanya) tidak ingin penerimaannya berkurang gara-gara menjual minyak di dalam negeri," ujar Amien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement