Kamis 09 Aug 2018 17:22 WIB

OSS Terbitkan 12 Ribu Nomor Induk Berusaha

Tantangan besar penerapan OSS adalah meningkatkan edukasi setiap pemangku kepentingan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 12 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga 8 Agustus 2018. Sejak diluncurkan sebulan yang lalu, OSS juga telah melayani registrasi dari 30 ribu pelaku usaha.

"Jadi kami berkesimpulan operasional OSS sudah stabil. Itu tercermin dari angka perizinan yang sudah dilayani selama sebulan ini," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/8).

Secara lebih rinci, OSS menerima 30.505 registrasi berusaha dengan rata-rata 1.326 registrasi per hari. Kemudian, sebanyak 22.328 registrasi tersebut melakukan aktivasi akun atau terdapat rata-rata 970 aktivasi akun per hari.

OSS telah menerbitkan 12.290 NIB atau rata-rata 534 NIB per hari. Selanjutnya, izin usaha yang terbit sebanyak 7.004 izin atau rata-rata 304 izin per hari serta telah terbit 5.587 izin komersial atau rata-rata 243 izin komersial per hari.

Dari izin usaha yang dikeluarkan, sektor terbanyak adalah perdagangan sebanyak 3.410 izin, kemudian perindustrian sebanyak 2.012 izin, dan pertanian 552 izin. Sementara, untuk izin komersial terbanyak keluar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebanyak 2.693 izin, pertanian 1.939 izin, dan perdagangan 1.218 izin.

Susi mengatakan, OSS menangani perizinan di 25 Kementerian/Lembaga (K/L), 514 kabupaten/kota, 34 provinsi, 80 kawasan industri, 4 kawasan perdagangan bebas, dan 12 kawasan ekonomi khusus (KEK). Dengan cakupan sistem yang cukup luas, kata Susi, implementasi OSS masih menghadapi kendala.

Susi mengatakan, tantangan besar dalam OSS adalah meningkatkan edukasi dari setiap pemangku kepentingan. "Bahkan, pelaku usaha masih merasa perlu untuk bertatap muka untuk merasa yakin. Padahal izin yang dia urus bisa dikerjakan dari kantornya. Hal seperti ini tentu butuh waktu untuk edukasi," kata Susi.

Susi mengatakan, setelah memastikan sistem OSS berjalan stabil di bulan pertama, ia akan melakukan evaluasi pada izin-izin yang telah diterbitkan. Selain itu, ia juga akan menggencarkan edukasi tidak hanya kepada pelaku usaha tapi juga instansi pemerintah yang menangani perizinan.

"Jadi fokus kita ke depan adalah meningkatkan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan dan menyiapkan transisi ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement