Kamis 09 Aug 2018 16:47 WIB

Euro 4 Bisa Dongkrak Perekonomian Indonesia

Kendaraan bermotor baru yang dijual pada Agustus 2018 wajib memenuhi standar Euro 4

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pertamax Turbo Euro 4. Petugas SPBU menunjukan kartu My Petamina Loyalty Card saat Pertamina Commitment Exhibitions
Foto: Republika/ Wihdan
Pertamax Turbo Euro 4. Petugas SPBU menunjukan kartu My Petamina Loyalty Card saat Pertamina Commitment Exhibitions

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenko Perekonomian memastikan pemerintah mendorong penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4.  Penggunaan BBM Euro 4 diyakini bisa membawa perekonomian Indonesia tumbuh lebih baik, menurunkan pencemaran udara dan mengatasi masalah kesehatan.

"Target kita 18 bulan, tapi bisa dipercepat 2 bulan, bahwa kita sudah siap BBM Euro 4. Ini optimistis, dari sisi lingkungan dan ekonomi juga positif," ujar Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Dida Gardera, Kamis (9/8).

Seperti diketahui, menyikapi kondisi pencemaran berat di kota-kota besar Tanah Air, maka terbitlah beleid perihal aturan emisi Euro IV. Yaitu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV. Konsekuensinya, setelah September 2018 mobil bensin yang beredar di Indonesia harus memenuhi syarat emisi Euro 4.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021. Namun dengan adanya momentum Asian Games 2018 maupun World Bank-IMF Meeting di Bali, penerapan BBM Euro 4 dipercepat mulai Agustus ini, mengingat tingkat emisi rendah menjadi syarat bagi penyelenggaraan ajang olahraga terakbar Asia ini.

Lebih lanjut, Dida menjelaskan, memang belum ada angka pasti terkait kerugian akibat pencemaran udara dari polusi transportasi. Namun dari beberapa riset diperkirakan kerugian ekonomi akibat kemacetan dan pencemaran bisa mencapai Rp 40 triliun.

"Nilai ini akibat adanya kemacetan, pencemaran udara dan menimbulkan masalah kesehatan. Tingkat sulfur tinggi akan menimbulkan korosi dari keasaman air hujan ini jelas juga menimbulkan persoalan terhadap infrastruktur dan alat-alat mekanik elektronik," jelas Dida.

Menurut Dida, industri otomotif nasional sudah siap menindaklanjuti Permen LHK tentang BBM Euro 4 ini. Konsekuensinya adalah kendaraan bermotor baru yang dijual pada Agustus 2018 wajib memenuhi standar Euro 4.

"Namun demikian, mobil berbahan bakar Euro 2 masih dibolehkan beredar dan tersedia jenis bahan bakarnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement