Sabtu 04 Aug 2018 05:30 WIB

Asita Usulkan Regulasi Tax Refund Lebih Aplikatif

Kemenpar mengusulkan agar kebijakan tax refund yang berlaku saat ini dikaji ulang

Turis asing dari Asia Timur meninggalkan Pasar Seni Guwang Sukawati Kabupaten Gianyar Bali. Wisatawan asing dari kawasan ini dikenal gemar berbelanja di kawasan wisata yang dikunjunginya.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Turis asing dari Asia Timur meninggalkan Pasar Seni Guwang Sukawati Kabupaten Gianyar Bali. Wisatawan asing dari kawasan ini dikenal gemar berbelanja di kawasan wisata yang dikunjunginya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelaku industri biro perjalanan wisata yang tergabung dalam Asosiasi Tour dan Travel Agent (Asita) berharap regulasi terkait tax refund di Indonesia dapat lebih aplikatif dan memudahkan wisatawan. Sehingga keberadaan regulasi tax refund bisa dimanfaatkan oleh para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

"Kami berharap kebijakan ini lebih aplikatif dan memudahkan, bukan seperti sekadar ada tapi benar-benar ada manfaatnya dan bisa dipetik oleh wisatawan mancanegara," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Dewan Pimpinan Pusat Asita Wilayah Jawa Edwin Ismedi Himna di Jakarta, Jumat (3/8).

Pihaknya mendorong usulan Menteri Pariwisata yang menginginkan ada pengkajian kembali terkait aturan tax refund agar lebih bermanfaat bagi wisman. Dengan begitu, kata Edwin, kebijakan ini benar-benar bisa menjadi daya tarik tersendiri khususnya bagi wisata belanja di Tanah Air.

"Ini akan menjadi salah satu strong point untuk wisman yang punya tujuan berbelanja di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong sinergi yang kuat antar-pembuat kebijakan agar dapat melahirkan regulasi yang benar-benar aplikatif dan bermanfaat dalam pelaksanaan. "Apalagi di negara tetangga yang seperti ini sudah lama diberlakukan dan hasilnya menarik, efektif, bahkan bisa menjadi magnet tersendiri bagi wisman," katanya.

Sebelumnya Menpar Arief Yahya menyatakan peraturan tax refund perlu dikaji kembali di antaranya terkait dibutuhkannya relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp 5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp 1 juta dalam satu faktur. Selain itu juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim.

Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.

Menteri Arief juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta tax refund semakin banyak di Tanah Air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement