Rabu 01 Aug 2018 21:42 WIB

Kemenhub Kurangi Jumlah Pintu Tol Ditutup Saat Asian Games

Kemenhub hanya akan menutup 7 dari sebelumnya 19 pintu tol.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf didampingi Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah dan Kepala BPTJ Bambang Prihartono, melakukan simulasi penutupan 19 pintu tol yang menuju venue Asian Games 2018, Rabu (1/8) sejak pukul 07.00 WIB, diawali apel dan persiapan serta evaluasi
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf didampingi Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah dan Kepala BPTJ Bambang Prihartono, melakukan simulasi penutupan 19 pintu tol yang menuju venue Asian Games 2018, Rabu (1/8) sejak pukul 07.00 WIB, diawali apel dan persiapan serta evaluasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono mengungkapkan ada sejumlah perubahan terkait paket kebijakan penanganan lalu lintas saat Asian Games 2018. Hal itu diputuskan setelah melaksanakan simulasi terakhir penerapan paket kebijakan lalu lintas tersebut pada Rabu (1/8).

Dia menjelaskan dalam perluasan ganjil genap mulai Rabu ini sudah ada penegakan hukum berupa tilang sebab sudah ada rambu-rambu. Lalu perubahannya, kata dia, ada di ruas Jalan Pindok Indah dan Benyamin Sueb."Di ruas Jalan Pondok Indah kita persempit, kemudian ruas jalan Benyamin Sueb dipersempit lagi," tutur Bambang.

Selanjutnya perubahan buka tutup pintu tol, sebelumnya BPTJ berencana menurut 10 pintu tol di pagi hari dan sembilan pada sore hari. Setelah simulai terakhir, Bambang memastikan ada pengurangan penutupan pintu tol.

"Setelah kita mengevaluasi, kita cukup mengatur hanya tujuh pintu tol saja. Empat pintu tol ditutup saat pagi hari dan tiga di sore hari," kata Bambang di Jakarta, Rabu.

Empat pintu tol yang ditutup pada pagi hari yaitu Angke 2, Tanjung Duren, Slipi 2, dan TMII. Sementara, tiga pintu tol yang ditutup pada sore hari yaitu Angke 1, Slipi 1, dan TMII 2.

Perubahan terakhir yaitu pengaturan pembatasan kendaraan barang golongan II, IV, dan V. Pembatasan kendaraan barang sebelumnya dilakukan pada pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB menjadi 06.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement