Ahad 29 Jul 2018 15:16 WIB

Pencabutan DMO tak Berdampak pada PLN

Pemerintah seharusnya membuat aturan yang saling menguntungkan dua pihak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi, Jumat (8/6).
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah menilai pencabutan kewajiban kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tidak akan bergitu berpengaruh bagi PLN. Sebab, menurut Inas, saat ada kebijakan DMO sekalipun banyak perusahaan batubara yang belum patuh atas aturan DMO ini.

Inas menjelaskan pemerintah telah lama menelurkan aturan terkait DMO ini. Pengusaha batubara wajib mengalokasikan hasil produksinya sebesar 25 persen untuk kebutuhan PLN dan industri dalam negeri. Sayangnya, aturan ini belum sepenuhnya berjalan.

Baca juga, YLKI: Pencabutan DMO Batu Bara Berdampak pada PLN

"Hingga saat ini masih ada sejumlah produsen batubara yang belum memasok kenutuhan dalam negri sesuai dengan ketentuan pemerintah. Angka minimal tersebut juga belum dapat dipenuhi, jadi kalau DMO dicabut, saya pikir pengaruhnya tdk signifikan utk PLN," ujar Inas kepada Republika.co.id, Ahad (29/7).

Inas menjelaskan, pemerintah perlu secara sistematis membuat formula yang saling menguntungkan bagi pengusaha batubara dan PLN. Inas menilai, kebijakan DMO kemarin dan kebijakan baru saat ini menunjukan bahwa pemerintah belum bisa menelurkan aturan yang bisa berlaku baik bagi semua sektor.

Baca juga, Pengamat Kritisi Pencabutan DMO Batu Bara

"Seharusnya nggak ganti-ganti aturan. Ini pentingnya sebelum mengeluarkan aturan harus ada win win solution yang dikomunikasikan dan berdampak baik bagi semua sektor," ujar Inas.

Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat dadakan di Istana Negara, sore ini. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Taharini akhirnya memutuskan mencabut kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Soal alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk mencabut DMO batu bara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan, kebijakan ini dipertimbangkan setelah pemerintah melihat perkembangan dan masukan dari pasar. "Kami evaluasi dan kami lihat ini yang terbaik," katanya.

Menurutnya skema DMO dan pembatasan harga selama ini juga tidak begitu efektif, karena rata-rata produksi batu bara masuk dalam kategori kalori tinggi yakni sekitar 5000 kalori. Sementara yang dibutuhkan oleh PLN adalah kalori rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement