Sabtu 28 Jul 2018 14:02 WIB

Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Butuh Peran Swasta

Investor membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha

Infrastruktur
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Infrastruktur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan infrastuktur di Indonesia membutuhkan peran swasta. Peran swasta nasional dan asing sangat diperlukan terutama dengan sistem Kerjasama (KPBU) yang saat ini sedang banyak dijalankan dan ditawarkan oleh pemerintah.

Hal ini mengemuka dalam diskusi  publikasi hukum global, Legal 500, kantor hukum Dentons Rodyk dan Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) di Jakarta, Diskusi ini melibatkan general counsel dari belasan perusahan besar nasional dan multinasional termasuk perbankan dan asuransi. Diungkap dalam diskusi tersebut, Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia sebesar 300 miliar dolar, dimana APBN 2017-2018 hanya dapat memenuhi sekitar 50 persen dari kebutuhan tersebut.

Philip Jayaretnam, Managing Partner dari Dentons Rodyk menyatakan bahwa Indonesia sebagai ekonomi terbesar di ASEAN membutuhkan partisispasi dari banyak perusahaan

pengembangan infrastrukturnya. Termasuk infrastruktur yang menjadi bagian dari prioritas nasional seperti jalan, listrik, pelabuhan dan air minum

photo
Diskusi Infrastruktur

“Untuk menarik investor terutama investor asing dalam proyek infrastruktur diperlukan mekanisme kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha,“ kata Philip dalam siaran persnya

Praktisi hukum internasional yang sudah hampir 30 tahun berkecimpung Indonesia dan Asia, John Dick menyatakan bahwa problem penjaminan yang sama juga dialami di

beberapa negara ASEAN yang sedang membangun infrastruktur seperti Philipina dan Vietnam

John mengatakan, penjaminan untuk proyek ini memerlukan stabilitas dan keberlanjutan dari segi pemerintahan dan kebijakannya. "Saya rasa Indonesia

sudah memiliki hal-hal dasar yang diperlukan untuk suksesnya pembanguna infrastruktur,“katanya.

Partner HPRP, Andre Haradian  mengungkapkan Indonesia sudah memberikan berbagai macam bentuk penjaminan baik yang diberikan langsung melalui Kementrian Keuangan maupun dalam bentuk viability guarantee yang diberikan melalui PII atau SMI serta pengadaan tanah yang seringkali menjadi masalah pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Namun, belum semua pihak paham dan dapat memanfaatkan jenis penjaminan yang ada dan diberikan oleh pemerintah, seperti melalui mekanisme penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang sangat mungkin dapat melibatkan pihak-pihak yang saat ini belum terlibat langsung dalam proyek infrastruktur seperti bank-bank asing dan perusahaan asuransi,“ katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement