Jumat 27 Jul 2018 21:59 WIB

APBI Tanggapi Positif Pencabutan Aturan DMO

Pengusaha batu bara bisa berkontribusi lebih kepada negara dengan devisa

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas mengarahkan truk untuk bongkar muat batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Petugas mengarahkan truk untuk bongkar muat batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan mencabut aturan kewajiban alokasi untuk dalam negeri (DMO). Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia menjelaskan keputusan ini membuat pengusaha batu bara bisa ikut berkontribusi lebih kepada negara untuk menyumbang devisa.

Disatu sisi kata Hendra, ini merupakan angin segar bagi pengusaha batu bara. Sebab, dengan harga batu bara yang sedang membaik di pasar, maka dengan peluang ekspor yang lebih banyak akan membawa devisa lebih banyak ke negara.

"Kami menilai ini positif ya, karena negara kan juga membutuhkan devisa. Batubara merupakan produk yang strategis," ujar Hendra kepada Republika, Jumat (27/7).

Hendra menjelaskan disatu sisi kebijakan yang lalu juga tidak sepenuhnya fair. Sebab, faktnya meski pemerintah mengeluarkan aturan DMO masih ada pihak pengusaha yang mendapatkan keleluasaan untuk mendapatkan ekspor 100 persen. Disatu sisi, ada perusahaan yang kesulitan dalam memenuhi aturan DMO.

"Ini menjadi langkah yang baik," ujar Hendra.

Tapi Hendra juga mengatakan untuk rencana pemerintah akan mengenakan besaran lebih sebagai salah satu bentuk iuran kepada negara atas jumlah ekspor yang dilakukan perusahaan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Hendra menjelaskan nantinya, pengusaha akan membuka peluang untuk membicarakan hal ini kepada Menteri Keuangan seperti apa bentuk setoran ini. "Nanti pasti kami akan bicara juga lebih lanjut seperti apa kedepannya. Apakah melalui PNBP atau apakah melalui badan khusus yang nanti bagaimana mekanismenya," ujar Hendra.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat dadakan di Istana Negara, sore ini. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Taharini akhirnya memutuskan mencabut kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Soal alasan pemerintah memutuskan untuk mencabut DMO batu bara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan, kebijakan ini dipertimbangkan setelah pemerintah melihat perkembangan dan masukan dari pasar. "Kami evaluasi dan kami lihat ini yang terbaik," katanya.

Menurutnya skema DMO dan pembatasan harga selama ini juga tidak begitu efektif, karena rata-rata produksi batu bara masuk dalam kategori kalori tinggi yakni sekitar 5000 kalori. Sementara yang dibutuhkan oleh PLN adalah kalori rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement