Jumat 27 Jul 2018 15:31 WIB

OJK: 227 Fintech Berstatus Ilegal

Fintech ilegal ini melakukan kegiatan usaha P2P lending secara tak terdaftar

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas WI) menemukan, ada 227 entitas financial technology (fintech) yang melakukan kegiatan usaha peer to peer (P2P) lending secara tidak terdaftar. Padahal, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara fintech P2P lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan ke OJK.

Ketua Satgas WI Tongam L Tobing pun mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap layanan fintech tidak berizin tersebut. "Mereka tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech, maka berpotensi merugikan masyarakat," katanya  menegaskan di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7).

Ia mengatakan, Satgas WI telah memanggil semua entitas itu sekaligus meminta mereka untuk menghentikan kegiatan P2P lending. Termasuk menghapus seluruh aplikasi penawaran pinjam meminjam uang.

"Kita minta juga mereka menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Kita pun minta mereka segera mengajukan pendaftaran ke OJK," kata Tongam.

Ia menyebutkan, Satgas WI telah memanggil para fintech tidak berizin pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018. Bila setelah dipanggil masih tetap membandel, Satgas WI sudah berkoordinasi dengan Google sebagai penyedia platform aplikasi fintech P2P lending untuk menghapus semua aplikasinya.

"Pada 25 Juli 2018 semua aplikasi fintech ilegal harus dihapus dari Google. Kami sudah minta Google hapus semua aplikasi itu," ujar Tongam.

Satgas WI, kata dia, bakal secara rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech tidak berizin. "Peran masyarakat sangat diperlukan, khususnya agar tidak menjadi peserta kegiatan entitas tidak berizin tersebut," katanya menjelaskan.

Tongam menyebutkan, kini ada 63 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Masyarakat bisa melihatnya di website resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id.

"Jika menemukan tawaran fintech P2P lending yang mencurigakan. Masyarakat dapat melaporkan ke layanan konsumen OJK 157, e-mail [email protected] atau [email protected]," tuturnya.

Sementara itu, beberapa fintech P2P lending ilegal yang dicatat oleh Satgas WI meliputi Aku Rupiah, Angel Yuk, BosPinjaman, dan lainnya Cari Dana. Ada pula fintech Dana Berkat, Dana Cash, Bos Uang, serta lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement