REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menjamin pengelolaan anggaran pemerintah bebas korupsi. Sri berjanji akan terus menggencarkan reformasi untuk memperbaiki proses bisnis dan transparansi sehingga bisa mencegah korupsi serta penyelewengan.
"WTP tidak menjamin bahwa tidak ada korupsi. WTP juga bukan berarti tidak ada pemborosan," kata Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis (19/7).
Respons tersebut terkait dengan kritik yang disampaikan Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng. Politisi Partai Golkar itu mengkritisi aksi korupsi yang tetap terjadi meski laporan keuangan pemerintah mendapat opini WTP.
Sri menjelaskan, audit BPK hanya memeriksa aspek kepatuhan terhadap pelaksanaan anggaran. Di lingkungan Kemenkeu, ia telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk terus menyisir anggaran yang berpotensi terjadi pemborosan.
Selain itu, ia juga meminta seluruh staf eselon 1 di Kemenkeu untuk bisa mengidentifikasi potensi dan modus penyelewengan serta korupsi. Ia mengklaim, tindak korupsi yang terjadi di Kemenkeu merupakan aksi oknum dan bukan tindakan yang bersifat sistematis. "Kalau ada case itu benar-benar oknum dan kami tidak segan mempelajari modusnya, kenapa bisa terjadi, kemudian kita lihat bagaimana memperbaikinya," kata Sri.
Baca juga, BPK: Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Meningkat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut BPK, kualitas opini terhadap 87 laporan keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) pada 2017 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua BPK Moermahadi Soeja Djanegara mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 80 LKKL/ LKBUN meningkat hingga 91 persen pada 2017. Pada tahun sebelumnya, opini WTP ini diberikan kepada 74 LKKL/LKBUN atau sekitar 84 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN, BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2017. Opini WTP ini merupakan kedua kalinya diraih setelah pemerintah pusat memperoleh WTP atas LKPP 2016," kata Moermahadi saat penyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat 2017 di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6).
Sementara itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) juga meningkat. Pada 2017, BPK memberikan opini WDP kepada enam LKKL yang pada tahun sebelumnya sebanyak delapan LKKL. Sedangkan, opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan pada dua LKKL pada 2017 dan pada 2016 sebanyak enam LKKL.
Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kemenpora, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI. Sedangkan opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut.