Selasa 17 Jul 2018 17:29 WIB

Harga Pertalite di Sumbar Naik, Ini Penyebabnya

Harga pertalite di Sumbar naik Rp 200 per liter.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas memegang nozzle seusai mengisi kendaraan konsumen dengan BBM jenis Pertalite.
Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Petugas memegang nozzle seusai mengisi kendaraan konsumen dengan BBM jenis Pertalite.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bahan Bakar Minyak (BBM) nonpenugasan jenis Pertalite dan Dexlite di wilayah pemasaran Sumatra Barat mengalami kenaikan Rp 200 per liter per Senin (16/7) kemarin. Pertalite dan Dexlite kini dijual dengan harga per liternya masing-masing Rp 8 ribu dan Rp 9.200.

Naiknya dua jenis BBM nonsubsidi tersebut merupakan buntut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semula 5 persen menjadi 7.5 persen.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menegaskan penyesuaian harga hanya terjadi di Provinsi Sumatra Barat. Sementara wilayah lain tidak ada perubahan harga.

"Penyesuaian harga karena kenaikan PBBKB untuk Bahan Bakar Khusus (BBK) di Sumbar yang menjadi kewenangan Pemda setempat. BBK jenis lainnya di wilayah tersebut juga akan terdampak dan sejauh ini dalam proses review," katanya, Selasa (17/7).

Baca juga, 40 Ribu Kiloliter Premium Terjual di Sumbar Selama Puasa.

Manager Comrel Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto, menambahkan bahwa PBBKB adalah salah satu faktor pembentuk harga jual dari BBM, termasuk BBK. Pada prinsipnya, komponen pajak yang berkaitan dengan harga jual BBK adalah PPN dan PBBKB.

PPN yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 10 persen sedangkan PBBKB ditetapkan oleh masing-masing Pemda bervariasi yakni antara 5 persen, 7,5 persen, dan ada juga yang 10 persen. Sumbar sendiri baru saja menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Dongkrak PAD

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Sumbar, Zainuddin, menepis bahwa kenaikan PBBKB semata-mata untuk menderaskan aliran Pendapatan Asli Daerah. Ia menegaskan bahwa tambahan PAD yang didapat dari kenaikan PBBKB diperuntukkan untuk pembangunan daerah. Ia juga memandang, kenaikan PBBKB sebesar 2,5 persen tidak membebani masyarakat.

"Ini hanya penyesuaian dari UU Perpajakan yang memberi limitasi sampai dengan 10 persen dan Pemprov baru mengenakan PBBKB

7,5 persen," ujar Zainuddin.

Zainuddin juga mengatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan PBBKB sudah dilakukan bersama DPRD Provinsi Sumbar. Pertimbangan mengenai besaran kenaikan pun juga diyakini tidak akan membebani masyarakat. Apalagi, lanjutnya, BBM subsidi sendiri harganya tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement