REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai mengembangkan pasar syariah di pasar tradisional. Penerapan konsep syariah di pasar dinilai akan memberikan manfaat kepada masyarakat Cianjur.
Hal ini ditandai dengan peresmian Pasar Syariah di Desa Cidadap Kecamatan Campaka pada akhir pekan lalu. "Pasar Syariah sudah lama dicanangkan dan baru dirintis sekarang ini," ujar Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, Senin (16/7).
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih haru ditata dan dikelola dengan lebih baik lagi. Untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menerapkanya di Desa Cidadap di Kecamatan Campaka.
Herman menerangkan, pasar syariah di Cidadap diresmikan pada Sabtu (14/7) lalu. Meskipun belum optimal tapi penerapan konsep syariah di pasar ini dipandang perlu.
Sebabnya, kata Herman, banyak keuntungan yang diterima oleh pembeli atau penjual. Keduanya akan saling diuntungkan karena dapat meminimalisasi kecurangan. Misalnya, barang yang dijual terjamin kehalalannya, tidak ada pengurangan timbangan, dan lain sebagainya.
Menurut Herman, penerapan pasar syariah ini telah disepakati bersama dengan pedagang. Sehingga, ketika ada penyimpangan akan segera diluruskan.
Ke depan, pemkab akan memantau pelaksanaan pasar syariah di Cidadap. Terutama, untuk mengetahui segala kekuranga untuk segera diperbaiki.
Pelaksanan pasar syariah dikerjasamakan dengan Universitas Islam Negeri (UIN). Khususnya, dalam penerapan konsep syariah yang hanya diterapka di beberapan pasar di Indonesia.