Sabtu 07 Jul 2018 01:02 WIB

Truk Kelebihan Muatan akan Kena Sanksi Mulai Agustus

Muatan truk akan diturunkan jika melebihi ketentuan.

Red: Nur Aini
Truk bermuatan lebih
Foto: Antara
Truk bermuatan lebih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan pengawasan truk yang kelebihan muatan akan diperketat. Truk bermuatan lebih dari 100 persen yang melewati tiga lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang, akan diturunkan muatannya mulai 1 Agustus 2018.

"Hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, sebanyak 75 di antaranya melakukan pelanggaran overload," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/7).

Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk daya angkutnya 50 ton, tetapi mengangkut sampai dengan 100 ton.

Ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu, Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang, Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban, Jawa Timur.

"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai pilot project supaya perfroma jembatan timbang yang lain seperti itu baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri Aptrindo, Organda, Karoseri. Bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang juga sudah disosialisasikan.

"Kalau bentuk pelanggarannya adalah 'over' dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri, tapi kalau overloading, penanggung jawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.

"Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa ancaman pidana satu tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," ujarnya.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 triliun, sedangkan anggaran untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 triliun.

Budi mengingatkan siapa saja baik perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement