REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- BPJS Ketenagakerjaan meresmikan dua desa di Kabupaten Blitar sebagai desa sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (5/7). Kedua desa yang dimaksud adalah Desa Sukosewu di Kecamatan Gandusari, dan Desa Ampelgading Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Rangkaian kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto, dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim Dodo Suharto. Kemudian, hadir pula Bupati Blitar Rijanto.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, Program Desa Sadar Jaminan Sosial merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sama dengan aparat desa dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja di desa. Yakni agar lebih memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Desa Sukosewu dan Ampelgading terpilih karena telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya adalah telah terdaftarnya Kepala Desa dan perangkatnya pada program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.
Agus menambahkan, Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini telah dilaksanakan di beberapa daerah pada 2017. Dimana sebanyak 276 desa telah terpilih. Agus menargetkan pada 2018 ini akan dibentuk 200 desa sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tujuan dibentuknya Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, lanjut Agus, agar masyarakat desa mengenal lebih dekat program-program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
"Kemudian juga agar muncul kesadaran para perangkat desa untuk mensejahterakan masyarakatnya yang juga para pelaku ekonomi. Antara lain dalam bidang Yayasan/BUMDes, tenaga ahli atau pendamping desa," kata Agus.
Agus juga mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupten Blitar terhadap kesejahteraan masyarakatnya dengan mengimplementasikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kontribusi ini menurutnya bukan saja untuk menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara negara, melainkan bentuk hadirnya negara untuk merealisasikan hak hidup aman, nyaman, dan sejahtera.