Jumat 29 Jun 2018 19:47 WIB

Menhub Minta Pemda Kelola Ojek Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memasukkan ojek online sebagai angkutan umum

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melihat potensi untuk pengaturan ojek online melalui Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memasukkan ojek online sebagai angkutan umum.

Kementerian Perhubungan, kata dia, akan mencermati keputusan tersebut dan tetap mengupayakan eksistensi ojek online. Menurutnya, ojek online adalah suat keniscayaan yang terjadi. Apalagi moda transportasi tersebut sudah banyak memberikan layanan kepada masyarakat.

Salah satu caranya adalah dengan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengelola ojek online. "Jadi sekalipun tidak masuk, kita akan melimpahkan itu kepada Pemda," kata dia, Jumat (29/6).

Selain memberi kewenangan kepada Pemda, Menhub belum melihat urgensi revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Meski sudah ada jutaan masyarakat yang menjadi pengemudi ojek online tersebut.

"Formulanya nanti kita tentukan dengan satu cara tertentu, karena ini upaya kita supaya mereka tetap eksis," katanya.

Sementara itu VP Corporate Communications Go-Jek Michael Say mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati keputusan MK terkait status hukum ojek daring. "Kami percaya, pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement