Jumat 22 Jun 2018 01:23 WIB

Jokowi akan Turunkan Pajak UMKM

Pajak penghasilan final bagi UMKM akan diturunkan menjadi 0,5 persen.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan menerbitkan ketentuan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM pada Jumat (21/6). Aturan itu merupakan hasil revisi PP nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

"Besok (21/6) Presiden akan luncurkan, meresmikan berlakunya PPh UMKM kemudian melakukan sosialisasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (21/6).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelaku UMKM dengan batasan nilai omzet sebesar Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar satu persen. Tarif PPh tersebut rencananya diturunkan menjadi 0,5 persen. Selain itu, salah satu yang akan diatur dalam revisi PP 46/2013 adalah jangka waktu UMKM untuk bisa menyerahkan pembukuan dalam laporan pajaknya.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, wajib pajak UMKM yang membuat pembukuan nantinya akan dikenakan tarif umum dan tidak lagi menerima tarif final. Menurutnya, hal itu akan lebih adil karena pelaku UMKM yang mengalami kerugian tidak perlu membayar pajak.
"Kalau sudah buat pembukuan pakai tarif umum, kalau rugi ya tidak perlu bayar pajak," ujar Yunirwansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement