Jumat 15 Jun 2018 07:35 WIB

Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Semua Maskapai Indonesia

Sebelumnya semua maskapai RI masuk dalam daftar larangan terbang ke Eropa sejak 2007

Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Eropa (UE) mencabut atau menghapus larangan terbang semua nama maskapai penerbangan Indonesia dari daftar maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional. Dengan keluarnya daftar baru, semua maskapai penerbangan Indonesia yang tersertifikasi, kembali diizinkan terbang ke kawasan Uni Eropa. 

 

"Pencabutan itu dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia," kata Violeta Bulc, Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi  dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/6) malam.

 

Bulc mengatakan bahwa Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama untuk warga Eropa bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi. "Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan," ujar dia.

 

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend mengapresiasi Kementerian Perhubungan RI dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, atas upaya luar biasa yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan.

 

Sebelumnya, semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam daftar larangan terbang ke Uni Eropa sejak 2007 karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan. Dalam beberapa tahun kemudian, beberapa maskapai utama yakni Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air, dan Batik Air telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, dan saat ini seluruh maskapai Indonesia telah diizinkan menerbangi wilayah udara Uni Eropa.

 

Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa bertujuan untuk memastikan tingkat keselamatan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, yang menjadi prioritas utama dari Strategi Penerbangan Uni Eropa. Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa ini tidak saja membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di kawasan Uni Eropa, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan mereka, sehingga dapat lepas dari daftar larangan tersebut.

 

Selain itu, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa telah menjadi alat pencegahan utama, karena memotivasi negara-negara yang menghadapi masalah keselamatan penerbangan untuk mengambil tindakan sebelum larangan diterbitkan melalui Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.

 

Pembaruan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa didasarkan pada pendapat yang bulat dari para ahli keselamatan penerbangan asal negara-negara anggota Uni Eropa yang bertemu pada 29-31 Mei 2018 dalam formasi Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (ASC). Komite ini diketuai oleh Komisi Eropa dengan dukungan dari Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (European Aviation Safety Agency atau EASA). 

 

Pembaruan juga mendapat dukungan dari Komisi Transportasi dari Parlemen Eropa. Penilaian dilakukan berdasarkan standar keselamatan internasional, terutama standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation atau ICAO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement