Kamis 14 Jun 2018 03:10 WIB

Ombudsman Dukung Penanganan Kasus Impor Bawang Bombai

Pelaku impor yang menyalahi ketentuan bisa dikenakan pidana.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) menunjukkan barang bukti bawang bombai ilegal di gudang PT Jakarta Sereal Jalan Kasuari no35 Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/5).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) menunjukkan barang bukti bawang bombai ilegal di gudang PT Jakarta Sereal Jalan Kasuari no35 Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mendukung penanganan kasus impor bawang bombai mini yang diduga dijual di pasaran sebagai bawang merah. Impor tersebut dinilai terdapat upaya tindak pidana penipuan yang bisa merugikan konsumen.

 

Anggota Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menegaskan pentingnya pelibatan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, termasuk kepolisian, karena kecil kemungkinan hal ini terjadi karena adanya kesalahan administrasi.

 

Menurut dia, importir nakal telah memanfaatkan momentum perayaan hari raya, karena permintaan masyarakat terhadap komoditas pangan seperti bawang merah meningkat dalam periode ini.

 

"Kalau ada kesengajaan, unsur penipuan, bisa masuk pidana. Berarti kan mengakal-akali. Tinggal dilakukan pemeriksaan saja," katanya, Rabu (13/6).

 

Ia menilai, tidak hanya konsumen yang berpotensi dirugikan karena membeli barang yang belum tentu sesuai dengan yang diharapkan, namun juga lembaga pengawas karena adanya pelaksanaan perizinan yang tidak sesuai ketentuan.

 

"Silakan kepolisian masuk untuk melakukan pemeriksaan, untuk melakukan penyidikan, apakah betul ada unsur penipuan," kata Dadan.

 

Sebelumnya, tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombai impor milik CV SMM, LH, dan AL yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.  

 

Ukuran bawang bombai yang masuk  menyalahi aturan Permentan Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor. Dalam aturan tersebut tertera bahwa  ukuran umbi bawang bombai yang masuk ke Indonesia haruslah di atas 5 cm.

 

Kuat dugaan bawang bombai tersebut akan dijual sebagai bawang merah, karena mempunyai bentuk yang lebih besar dari ukuran rata-rata yang diperkenankan.

 

Kementerian Perdagangan sedang menginvestigasi kemungkinan potensi pelanggaran maupun pidana dari kasus ini, karena importir tersebut mempunyai surat izin impor.

 

Ketua Bidang Pemberdayaan Fortani, Pieter Tangka menambahkan, bawang bombai mini sangat mungkin dijual sebagai bawang merah mengingat bentuknya yang sama persis. 

Selain itu, Kementerian Pertanian sudah tidak mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) bawang merah karena produksi nasional yang sudah mencukupi.

 

Melihat kondisi seperti itu, banyak importir nakal yang berupaya mencari kesempatan dengan mendatangkan bawang bombai mini dan kemudian dijual sebagai bawang merah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement