REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sejumlah kereta api lintas selatan Jawa, khususnya yang diberangkatkan atau melewati wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, mengalami perubahan skema tarif. Perubahan skema tarif ini mulai berlaku 1 Juli 2018
"Perubahan skema tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Permenhub Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/6).
Baca juga:
Cina Berhasil Uji Coba Kereta Maglev 160 Km/Jam
Kereta Cepat Haramain Segerra Gelar Studi Pasar
Selain itu, kata dia, kontrak perjanjian antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan PT KAI (Persero) Nomor pl.102/b.573/djka/12/16 dan Nomor kl.701/xii/49/ka-2016 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Lebih lanjut, Ixfan mengatakan, tiga KA kelas ekonomi bersubsidi yang diberangkatkan dari wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto mengalami perubahan skema tarif, yakni KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember, KA Serayu relasi Purwokerto-Kiara Condong-Pasar Senen, dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiara Condong.
"Berdasarkan skema yang baru, tarif KA Logawa untuk jarak 0-502 kilometer sebesar Rp 70 ribu per orang sedangkan jarak lebih dari 502 kilometer sebesar Rp 74 ribu per orang, tarif KA Serayu untuk jarak 0-332 km sebesar Rp 63 ribu per orang sedangkan lebih 332 km sebesar Rp 67 ribu per orang, dan KA Kutojaya Selatan untuk jarak 0-240 km sebesar Rp 58 ribu per orang sedangkan lebih dari 240 km sebesar Rp 62 ribu per orang," katanya.
Ia mengatakan, perubahan skema tarif juga berlaku terhadap empat KA kelas ekonomi dari daop lain yang melintas di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, yakni KA Kahuripan relasi Blitar-Kiara Condong, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen, KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiara Condong, dan KA Gaya Baru Malam relasi Pasar Senen-Surabaya Gubeng.
Menurut dia, tarif KA Kahuripan untuk jarak 0-526 km sebesar Rp 80 ribu per orang sedangkan lebih dari 526 km sebesar Rp 84 ribu, tarif KA Bengawan untuk jarak 0-425 km sebesar Rp 70 ribu per orang sedangkan lebih dari 425 km sebesar Rp 74 ribu per orang, tarif KA Pasundan untuk jarak 0-519 km sebesar Rp 88 ribu per orang sedangkan lebih dari 519 km sebesar Rp 94 ribu per orang, dan tarif KA Gaya Baru Malam untuk jarak 0-615 km sebesar Rp 98 ribu per orang sedangkan lebih dari 615 km sebesar Rp 104 ribu per orang.
"Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Perkeretaapian kepada Direktur Utama PT KAI (Persero), PM 31 Tahun 2018 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan, penumpang yang telah membeli tiket KA dengan tarif yang lebih tinggi berhak memperoleh pengembalian bea. Menurut dia, pengembalian bea tersebut dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan menyerahkan boarding pass kepada petugas loket.
"Apabila bukti transaksi berupa e-boarding maka diperlihatkan kepada petugas loket untuk diverifikasi. Petugas melakukan verifikasi boarding pass dan e-boarding disesuaikan dengan print out (pencetakan) laporan penjualan KA pada aplikasi RTS (Rail Ticketing System), serta pastikan sesuai dan berhak atas pengembalian bea," katanya.
Ia mengatakan, pengembalian bea dilakukan secara tunai. Batas maksimal pengambilan bea adalah tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.