Selasa 05 Jun 2018 18:50 WIB

LPS Siapkan Proses Likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri

LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
 Pekerja melintas saat melakukan aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri yang berlokasi di Jl Cinere Raya, Kota Depok. Pencabutan izin tersebut terhitung sejak 5 Juni 2018. 

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, Selasa (5/2).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mega Karsa Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan, yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. "Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS," kata Samsu.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri. Karyawan PT BPR Mega Karsa Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement