Selasa 05 Jun 2018 23:54 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Mega Karsa Mandiri Depok

Statusnya saat ini dalam pengawasan khusus.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi OJK
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mega Karsa Mandiri, terhitung sejak 5 Juni 2018. BPR ini beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pencabutan tersebut melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP104/D.03/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri.

Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono, mengatakan, keputusan itu diambil, setelah sebelumnya PT BPR Mega Karsa Mandiri sejak 1 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen. Penetapan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

"Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata Sarwono melalui siaran pers, Selasa (5/6).

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus dan Tim Kurator sebagai pihak yang mewakili Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan Pengurus dan Tim Kurator untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal sebesar 8 persen tidak terealisasi.

"Untuk itu, mempertimbangkan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Tim Kurator dalam menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," terangnya.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, tambahnya, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Sarwono menambahkan, OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement