REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.
Budi menilai informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan. "Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5).
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 Ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun. Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait dengan adanya bom.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum," ujarnya.
Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," kata dia.
Dia berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera. "Bom bukan bahan untuk bercanda," katanya
Dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9). Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.