REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyayangkan sikap pemerintah yang tak memperhatikan nasib para honorer. Pernyataan itu menanggapi kebijakan yang pemerintah telah memutuskan menaikkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa menyertakan para honorer.
"Artinya pemerintah tidak memperhatikan kami. Padahal kami juga ikut bekerja keras demi negara di berbagai daerah di pelosok," kata Titi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (25/5).
Untuk menaikkan tunjangan bagi PNS, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun. Angka itu meningkat 68,9 persen dari tahun lalu.
Titi menuturkan, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah tersebut menunjukan selama ini masih ada anggaran cukup yang dapat dialokasikan bagi honorer. Ia pun mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang ASN Pasal 131 A terkait peningkatan status tenaga honorer kategori II menjadi PNS tanpa tes melalui jalur penerimaan PNS. Dengan demikian, nasib para honorer dapat membaik.
Keputusan menaikkan THR bagi PNS dan pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, kenaikan THR dan pemberian gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). "Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5).
Pemberian THR bertujuan menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara itu, pemberian gaji ke-13 untuk membantu abdi negara menghadapi tahun ajaran baru. Pembayarannya dilakukan Juli 2018.
Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat dalam menyambut Lebaran atau tahun ajaran baru. Salah satu penyebab kenaikan adalah tahun lalu pensiunan tidak memperoleh THR. Penyebab lain adalah perubahan komposisi THR dan gaji ke-13.
Tahun lalu, penerima tunjangan hanya berdasarkan gaji pokok. Tahun ini, gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, abdi negara memperoleh THR sesuai dengan take home pay.
Hitungan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan, gaji ke-13 yang akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.