Jumat 25 May 2018 15:33 WIB

Nasabah BPR Budisetia Diminta tak Panik

LPS menjamin dana nasabah selama memenuhi ketentuan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
OJK Sumbar dan LPS mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Budisetia yang beralamat di Air Tawar, Kota Padang, Sumbar. Lembaga jasa keuangan yang memiliki 2 ribu lebih nasabah tersebut resmi dicabut izinnya per 25 Mei 2018.
Foto: dok. OJK
OJK Sumbar dan LPS mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Budisetia yang beralamat di Air Tawar, Kota Padang, Sumbar. Lembaga jasa keuangan yang memiliki 2 ribu lebih nasabah tersebut resmi dicabut izinnya per 25 Mei 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pascapencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta eks nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia tak panik. LPS menjelaskan, sesuai prosedur, seluruh dana masyarakat yang mengendap di lembaga jasa keuangan yang beralamat di Air Tawar, Kota Padang tersebut dijamin. 

Direktur Grup Likuidasi LPS, Maulana Marhaban, menjelaskan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diubah kemudian melalui UU Nomor 7 Tahun 2009. LPS, lanjutnya, akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi paling lambat hingga 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni 25 Mei 2018.

Selanjutnya, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sejumlah tindakan yang akan segera diambil LPS di antaranya membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank dalam Likuidasi', dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

"Selanjutnya berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuiditas akan diselesaikan oleh tim. Pengawasannya juga dilakukan LPS," ujar Maulana di Kantor OJK Sumbar, Jumat (25/5).

Baca juga, OJK Cabut Izin Usaha BPR Budisetia

Maulana juga sekaliq lagi meminta nasabah BPR Budisetia agar tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan yang justru menghambat proses likuidasi. LPS juga meminta karyawan BPS Budisetia agar kooperatif dalam proses likuidasi.

Diberitakan sebelumnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia, per 25 Mei 2018. Lembaga jasa keuangan yang beralamat di Jalan Prof Dr Hamka 115, Air Tawar Barat, Kota Padang tersebut terpaksa dicabut izinnya setelah tak sanggup memperbaiki kinerja keuangannya.

Baca juga, Begini Kondisi Keuangan BPR Budisetia Padang

Kepala OJK Sumbar, Darwisman, mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah diberikan status 'bank dalam pengawasan khusus' sejak 27 Februari 2018. BPR dinilai tak bisa memperbaiki kinerjanya.

 

Terhitung dari tanggal tersebut, BPR Budisetia diberikan waktu 60 hari untuk menyehatkan kinerja keuangannya. Tapi peluang tersebut tak membuahkan hasil. BPR Budisetia tetap tak bisa memperbaiki kinerja keuangan dan tak bisa memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) setidaknya 8 persen. Catatan OJK, CAR yang dimiliki BPR Budisetia per April 2018 sebesar -3,51 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement