Kamis 24 May 2018 03:19 WIB

LPDB Salurkan Rp 23 Miliar Dana Bergulir Syariah

Ada sejumlah hal yang menghambat penyaluran dana bergulir.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
Bank Syariah
Foto: Darmawan/Republika
Bank Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penyalur Dana Begulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) telah menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp 23 miliar dari Januari sampai April 2018. Angka tersebut baru sekitar lima persen dari total alokasi pembiayaan syariah di LPDB sebesar Rp 450 miliar sampai akhir 2018.

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM, Jaenal Arifin, mengatakan, dana bergulir dengan pola syariah tersebut disalurkan kepada koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Selain itu, juga disalurkan ke unit simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS) atau BMT, serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). 

Jaenal menyatakan, Direktorat Pembiayaan Syariah baru terbentuk pada Agustus 2017. Pembiayaan syariah sudah ada sejak 2008 tetapi tidak ditangani secara spesifik. Karenanya, ditemui kendala di lapangan terutama droping pembiayaan kepada mitra LPDB.

Sampai akhir tahun 2017 dari total outstanding Rp 8,5 triliun, pembiayaan syariah sudah Rp 1,9 triliun atau 19,7 persen. Meski baru Rp 1,9 triliun tetapi kualitas pembiayaan syariah sampai sekarang rasio pembiayaan bermasalah (NPF) hanya 0,03 persen. 

Jaenal menambahkan, alokasi pembiayaan syariah pada 2018 ditetapkan sebesar Rp 450 miliar atau 39 persen dari total Rp 1,2 triliun yang harus disalurkan LPDB tahun ini. 

"Sampai sekarang kami baru menyalurkan sekitar Rp 23 miliar mengingat kami melakukan proses pengetatan di awal. Proposal yang tidak memenuhi syarat tidak kami terima," kata Jaenal di acara Diskusi Forum Wartawan Koperasi di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (23/5). 

Dia menjelaskan, seluruh persyaratan harus dipenuhi ketika mengajukan pembiayaan. Kemudian bisa diajukan lagi setelah lengkap. Dia menargetkan mulai Juli 2018 proses pengajuan pembiayaan bisa diketahui hasilnya dalam 21 hari. 

Menurutnya, LPDB baru menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp 23 miliar karena sampai sekarang masih harus menata berbagai macam aspek berkaitan dengan reformasi birokrasi. Selain itu, memperbaharui perangkat lunak juga kerja sama dengan berbagai instansi. Salah satunya dengan menggandeng lembaga penjaminan antara lain Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah.

Di samping itu, dia menyebutkan ada beberapa regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM yang justru menjadi penghambat LPDB dalam menyalurkan pembiayaan syariah. Kendala tersebut antara lain, adanya nomor induk koperasi. Koperasi diwajibkan mendaftar ke Kemenkop dan mendapatkan nomor induk koperasi, tetapi terkendala lambatnya pengurusan di Kemenkop. Akibatnya, banyak koperasi yang tertolak mengajukan pembiayaan ke LPDB.

Kendala kedua, penilaian kesehatan koperasi, termasuk penilaian cabang. Ternyata prakteknya tidak mudah karena terkait biaya dan waktu yang lama. Misalnya, BMT Sidogiri melakukan penilaian kesehatan hampir 1,5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement