REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Faris Rabidin bukanlah pegawai OJK. Penjelaskan itu sehubungan dengan siaran pers yang dikeluarkan The Council of Eminent Persons Malaysia, Kamis (17/5).
The Council of Eminent Persons Malaysia menyebutkan Faris sebagai Senior Advisor OJK dan ditunjuk menjadi anggota komite kaitannya dengan kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). "Saudara Faris adalah konsultan independen yang dikontrak Asian Development Bank (ADB)," ujar juru bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi, Jumat, (18/5).
"Tugasnya untuk memberikan bantuan teknis ke OJK berdasarkan kebutuhan," ujar Sekar menambahkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, OJK tidak memiliki hubungan atas penunjukan yang bersangkutan oleh The Council of Eminent Persons Malaysia. "Hal itu untuk menjaga kode etik dan governance yang berlaku di OJK," tambahnya.
Dirinya pun mengatakan, OJK telah berkomunikasi dengan ADB. Tujuannya agar Faris dapat lebih fokus pada tugas yang baru.