REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Repubilik Indonesia.
Setelah berhasil menangkap 2 (dua) KIA berbendera Vietnam pada tanggal 14 Mei di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, kali ini dua kapal ilegal berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh KP Hiu 015.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Republika, Jumat (18/5), penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 16.15 WITA terhadap kapal F/B HANADOREA FIVE (13 GT) dengan jumlah awak kapal 3 (tiga) warga negara Filipina, dan jenis kapal lightboat (kapal lampu), serta kapal JRV. 02 (6 GT) dengan jenis kapal pumpboat dan diawaki 2 (dua) orang warga negara Filipina.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 015, kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI. Selanjutnya, kedua kapal di kawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dari pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan tanggal 18 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 41 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 4 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 kapal.