Jumat 18 May 2018 13:17 WIB

Perbankan Dinilai Belum akan Naikkan Bunga Kredit

Likuiditas bank yang cukup membuat suku bunga bank tak langsung naik.

BI Naikkan Suku Bunga Acuan. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menggelar konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/5).
Foto: Republika/ Wihdan
BI Naikkan Suku Bunga Acuan. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menggelar konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menilai perbankan tidak akan segera menaikkan bunga kredit karena memerlukan transisi tiga hingga lima bulan setelah BI menaikkan suku bunga acuan.

"Likuiditas bank yang cukup turut membuat suku bunga kredit di bank tidak langsung dinaikkan mengingat masih ada jarak cukup panjang," kata Bhima Yudistira Adhinegara di Denpasar, Jumat.

Menurut Bhima, ada beberapa indikator yang membuat bank diyakini tidak akan langsung menaikkan suku bunga kredit. Dia menjelaskan modal bank modal masih cukup kuat yakni ditunjukkan dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) mencapai 22,6 persen.

Saat ini, lanjut dia, perbankan juga lebih banyak berinvestasi melalui instrumen surat utang karena bunga yang ditawarkan juga lebih menarik dibandingkan bunga kredit.

Dengan kondisi itu, ia optimistis bank tidak langsung menaikkan suku bunga kredit sehingga debitur diimbau tidak terlalu panik dan khawatir.

Setelah beberapa waktu bertahan pada posisi 4,25 persen, Bank Indonesia akhirnya menaikkan suku bunga acuan, BI seven days reverse repo rate sebesar 25 basis poin.

Kenaikan suku bunga acuan bank sentral Indonesia itu tercatat dari 4,25 persen menjadi 4,5 persen yang berlaku mulai 18 Mei 2018.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Gubernur BI 16-17 Mei 2018 di Jakarta sebagai upaya bank sentral menjaga stabilitas ekonomi Indonesia termasuk moneter di tengah situasi ekonomi global yang saat ini berfluktuasi.

Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI 7-days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,5 persen. Keputusan tersebut telah melalui pembahasan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 Mei 2018.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, RDG BI memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 18 Mei 2018.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global," ujarnya dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Kamis (17/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement