Selasa 15 May 2018 12:49 WIB

BPH Migas: Kuota Premium Minimal 12,5 Juta Kiloliter

BPH Migas dan Pertamina akan menghitung angka pasti kebutuhan premium besok.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Cikini, Jakarta, Ahad (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Kepala BPH Migas, Fansuruallah Asa mengatakan, BPH Migas akan memanggil Pertamina untuk membahas kuota Premium pada Rabu (16/5). Saat ini paling tidak, kata Ifan akan ada kuota sebesar 12,5 juta kiloliter untuk Premium.

Dari 12,5 juta kiloliter ini, kata Ifan,  untuk luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar 7,5 juta kiloliter. Kemudian tambahan 5 juta kiloliter untuk memasok kebutuhan Jamali. Kuota untuk Jamali diambil dari realisasi penjualan premium pada tahun lalu.

"12,5 juta KL ini minimal. Makanya besok kami hitung bersama Pertamina. Kan ada juga aspek pertumbuhan ekonomi dan lain lain," ujar Ifan di Hotel Bidakara, Selasa (15/5).

Diskusi ini, kata Ifan, lebih dulu dilakukan untuk bisa memberikan waktu kepada Pertamina agar menyiapkan stok sebelum Revisi Perpres Nomer 191 Tahun 2014 diteken oleh Presiden. Saat Perpres keluar, maka harapannya Pertamina sudah bisa menyalurkan.

"Jadi kita bahas sekarang, perkiraan berapa pasokannya. Ya, kalau gambaran hari ini paling tidak, minimal 12,5 juta kiloliter," ujar Ifan.

 

Baca juga, Pertamina Jamin Pasokan BBM Saat Puasa dan Mudik Aman.

 

Akhir pekan lalu, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan hingga saat ini revisi perpres Premium masih belum selesai. Menteri ESDM, Ignasius Jonan sudah menandatangani revisi perpres tersebut. Hanya saja saat ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution belum menandatangani revisi perpres tersebut.

Djoko menjelaskan apabila ketiga menteri yang terkait tersebut sudah menandatangani revisi aturan tersebut maka draft revisi baru bisa diberikan ke meja Presiden."Tinggal nunggu tandatangan bu Ani dan Pak Darmin. Pak Jonan sih sudah," ujar Djoko kepada Republika.co.id, Ahad (13/5).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement