Jumat 04 May 2018 19:26 WIB

Kementan Usut Kasus Bawang Bombai India

Bawang bombai tersebut dilaporkan dicampur dengan bawang merah.

Bawang bombay
Foto: pixabay
Bawang bombay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mengusut kasus masuknya bawang bombai asal India yang disebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor.

"Kami mengusut kasus ini, dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk mengetahui pasti dan pendalaman," kata Dirjen Hortikultura Kementan, Suwandi, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/5).

Ia mengatakan, Kementan sudah bergerak cepat untuk turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengusut impor bawang bombai tersebut sehingga dapat diselesaikan dengan tuntas.

Kementan juga meminta klarifikasi kepada importir bawang bombai terkait kasus tersebut. Selain itu, Badan Karantina Pertanian (Barantan) sebagai pintu arus komoditas pertanian keluar dan masuk diminta untuk memperketat penjagaan.

Suwandi menambahkan Kementan tidak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi.

"Sosialisasi terkait Kepmentan yang mengatur ukuran bawang bombai sudah dilakukan, kalau ada yang melanggar akan kami tindak. Terlebih lagi impor bawang merah lantaran produksi dalam negeri melampaui kebutuhan," kata dia.

Ia menegaskan Indonesia sudah mengekspor bawang merah ke sejumlah negara, seperti Thailand, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura."Jadi tidak mungkin kami impor bawang merah, apalagi beberapa bulan lalu harganya sempat turun karena produksi melebihi kebutuhan," kata dia.

Petani bawang merah sebelumnya mengeluhkan kehadiran bawang bombai ke sejumlah pasar di berbagai daerah dan diduga masuknya ilegal. Hal itu menyebabkan harga bawang merah kembali turun.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari, berpendapat bawang tersebut berukuran dua sentimeter dan berwarna merah. Alhasil, ketika dioplos dengan bawang merah lokal, akan terlihat sama.

Sementara itu, Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017 menyebutkan, bawang bombai yang bisa diimpor cuma dua jenis, bawang bombai cokelat berumbi putih dan bawang bombai merah . Kemudian, dibelah secara melintang dgn diameter minimal lima sentimeter.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement