Rabu 02 May 2018 06:26 WIB

Menhub: Kapal Navigasi Perlu Dioptimalkan

Kapal navigasi harus sesuai dengan kualitas internasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan usai melakukan tinjauan kapal navigasi dan padat karya di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan usai melakukan tinjauan kapal navigasi dan padat karya di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk pertama kalinya menyambangi Pulau Lancang, Kepulauan Seribu untuk meninjau pelaksanaan kapal navigasi. Budi mengatakan Kemenhub ingin mengoptimalkan penggunaan kapal navigasi yang juga beroperasi di wilayah tersebut.

Budi menegaskan, kapal navigasi menjadi salah satu hal yang penting di bidang kelautan. "Ini untuk memastikan bahwasanya kelayakan dari suatu perjalanan itu berjalan dengan baik," kata Budi usai melakukan peninjauan di Pulau Pancang, Selasa (1/5).

Untuk melakukan peninjauan kapal navigasi tersebut, Budi juga menaiki langsung kapal tersebut dan melihat langsung bagaimana praktiknya. Selain itu, dia juga bertemu dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan diskusi mengenai pelaksanaan kapal navigasi tersebut.

photo
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat meninjau kapal navigasi  (ilustrasi)

Setelah melakukan diskusi dan pengecekan, Budi menilai kapal navigasi masih harus diintensifkan karena kualifikasi dari pelayaran semakin kompetitif. "Saya sedang menangkap hal-hal yang sedang kita butuhkan untuk diidentifikasi. Setelah itu kita akan lakukan upgrading yang berkaitan dengan kompetensi peralatan dan segala sesuatunya," ujar Budi.

Budi memastikan diskusi mengenai pengoptimalisasi kapal navigasi masih akan dilakukan agar kemampuannya maksimal. Terlebih, Tanjung Priok sudah menjadi hub internasional. 

Selain mengenai kapal navigasi, Budi juga menilai buku pelaut juga memerlukan perbaikan. Karena di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, proses pendaftaran dilakukan di pusat dengan mengupayakan website atau online.

Sayangnya hal tersebut belum berjalan dengan baik karena proses secara online tidak digunakan di daerah-daerah tertentu. Sebab, menurut Budi banyak pelaut di daerah yang belum menggunakan sistem android. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement