Sabtu 28 Apr 2018 17:46 WIB

Menaker Minta Polemik Tenaga Kerja Asing Diakhiri

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu tidak seperti yang dipikirkan banyak orang

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Hazliansyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat ditemui di Gedung Kemenaker Gatot Subroto Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta publik mengakhiri polemik terkait aturan tenaga kerja asing (TKA) yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo. Hanif menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 itu tidak seperti yang dipikirkan banyak orang.

"Kita sudah seharusnya mengakhiri polemik tenaga kerja asing ini, khususnya (TKA) dari Cina," kata dia di Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).

Hanif mengatakan, perpres tersebut sifatnya lebih untuk penyederhanaan perizinan. Ia mengibaratkan, jika ada sebuah pintu masuk, perpres tersebut bukan memperlebar pintunya. Namun, aturan tersebut hanya membersihkan 'sampah-sampah' yang menghambat orang masuk.

"Jadi bukan pintunya yang diperlebar, pintunya tetap, cuma pintunya yang selama ini banyak penghalang dibersihkan melalui penyederhanaan perpres," ujar dia.

Saat ditanya contoh 'sampah' yang dimaksudnya, Hanif tak menjawab dengan tegas. Ia hanya mengatakan bahwa selama ini aturan yang ada menghambat proses perizinan.

Penyederhanaan perizinan itulah yang menurutnya dipermudah melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

Isu TKA kembali menghangat menyusul keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemerintah mengklaim, regulasi itu untuk kepastian hukum soal TKA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement